Pemerintah Jokowi Siapkan Aturan Pelengkap Neraca Komoditas
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, Supriadi menjelaskan, PP 28/2021 masih sangat baru, sehingga belum diketahui proses implementasinya.
Pemerintah Jokowi sedang menyiapkan berbagai aturan pelengkap yang bakal mengatur mengenai neraca komoditas. Adapun aturan yang sedang dalam penyusunan tersebut ditujukan memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, Supriadi menjelaskan, PP 28/2021 masih sangat baru, sehingga belum diketahui proses implementasinya.
-
Kenapa ekspor telur ke Singapura bisa menjadi bukti keberhasilan Indonesia di pasar dunia? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa tugas utama Perlanja Sira dalam konteks perdagangan di Sumatra Utara? Peran Perlanja Sira begitu penting, pasalnya merekalah yang membawa barang-barang dagangan dari pedalaman menuju ke pesisir atau dermaga agar sampai ke tangan pedagang.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
“Perangkat kebijakan lainnya tentang neraca komoditas sedang disiapkan oleh kementerian/lembaga lainnya,” ungkap dia, Senin (8/3).
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.
Neraca komoditas tersebut utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri.
Berdasarkan Kebutuhan Industri
Nantinya, penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.
"Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi," tulis Presiden Joko Widodo dalam beleid yang ditandatangani 2 Februari 2021 tersebut.
Semangat Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mengharmonisasi peraturan lintas Kementerian sebagai upaya meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan, di mana sebanyak 51 aturan pelaksanaan telah disahkan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim sebelumnya mengatakan, keberadaan neraca komoditas merupakan upaya mendorong pertumbuhan industri agar memiliki peran lebih besar dalam perekonomian nasional.
Di saat yang sama, neraca ini juga menjadi langkah pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.
"Sampai saat ini ketersediaan bahan baku di dalam negeri masih belum dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan produksi industri, yang pada kondisi normal tumbuh sekitar 5 persen per tahun," kata Rochim.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)