Pengusaha hotel dan restoran tolak rencana gaji UMP kena pajak
Alasan penolakan adalah karena biaya kebutuhan hidup di Tangsel sebagai kota penyangga Jakarta terbilang cukup tinggi, meski tidak setinggi di Jakarta.
Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji penurunan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN.
Sehingga, perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Rencana pemerintah ini langsung ditolak Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Tangerang Selatan. Mereka menilai, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) berbasis upah minimum kota (UMK) belum tepat. Sebab, saat ini saja UMK Tangerang Selatan baru di angka Rp 3 jutaan.
Ketua PHRI Kota Tangsel, Gusri Efendi menerangkan, jika sebelumya PTKP yang diatur pusat di angka Rp 4,5 juta tidak terkena pajak, maka akan keliru jika nantinya PTKP berbasis pada UMK.
"Memang UMK kita sebenarnya terbilang tinggi, di kisaran Rp 3 juta, tapi kalau untuk dikenakan pajak rasanya belum tepat," ucap Gusri, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya, biaya kebutuhan hidup di Tangsel sebagai kota penyangga Jakarta terbilang cukup tinggi, meski tidak setinggi di Jakarta.
"Pemerintah Kota juga pasti punya pertimbangan bagaimana mengatur itu, tapi kemarin Rp 4,5 juta saja tidak terkena pajak. Sekarang berbasis UMK, yang Tangsel saja masih di angka Rp 3 juta," bilangnya.
Diterangkan Gusri, saat ini industri perhotelan dan restoran di Kota Tangerang Selatan memang tumbuh cukup baik, dilihat dari daya beli masyarakat yang tinggi. Jadi, alangkah baiknya pemerintah kembali mempertimbangkan rencana tersebut demi menggenjot pertumbuhan.
"Pertumbuhan ekonomi Tangsel jauh lebih tinggi, saat ini Tangsel tumbuh 7,8 persen. Jadi saya pikir ini belum bisa diterapkan jika berbasis pada UMK Tangerang Selatan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, batas PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak.
"PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP," kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP.
"Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," imbuhnya.
Baca juga:
Menkeu: Jangan pernah nyanyi Indonesia Raya kalau enggak punya NPWP!
Bos BI sebut aturan intip rekening bisa dongkrak penerimaan negara
Hakim nilai adik ipar Jokowi berperan di kasus tunggak pajak Rp 78 M
Arahan APBN 2018, Jokowi ingin uang pajak bisa kembali ke masyarakat
Gaji UMP kena pajak turunkan daya beli masyarakat RI