Pengusaha Mal Minta PSBB Ketat Konsisten Dievaluasi
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Pemerintah agar PSBB ketat dalam waktu terbatas konsisten dievaluasi. Pengusaha juga meminta pemerintah tidak melakukan pelarangan operasional bagi peritel modern dan mal dalam menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Pemerintah agar PSBB ketat dalam waktu terbatas konsisten dievaluasi. Pengusaha juga meminta pemerintah tidak melakukan pelarangan operasional bagi peritel modern dan mal dalam menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menegaskan, yang sangat perlu ditingkatkan saat ini adalah Kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi siapa pun juga, di berbagai daerah khususnya wilayah Jawa - Bali.
-
Bagaimana Aqila berbisnis? Aqila tampaknya mengikuti kegiatan di sekolahnya yang mengajarkan siswa menjadi wirausahawan sejak dini.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Sikap masyarakat terhadap pandemi, secara garis besar terdiri 3 (tiga) type masyarakat yang tahu adanya pandemi dan patuh protokol kesehatan-3 M, masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi Tidak Disiplin atas protokol kesehatan dan adanya type masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi Tidak Peduli dan cenderung melanggar sengaja protokol kesehatan," ujarnya, Jumat (8/1).
Roy meminta, untuk 2 tipe perilaku masyarakat terakhir diharapkan ada tindakan jelas, tegas dan terukur, agar pandemi tidak meningkat. Dengan pembatasan ketat yang akan dilakukan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di beberapa daerah, maka bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekomomi lemah kiranya dapat dijalankan segera.
"Penyaluran dengan memanfaatkan digitalisasi melalui finansial teknologi adalah salah satu cara yang efisien dan efektif, sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima dan dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja atas BLT tersebut sehingga memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga," paparnya.
Pada masa PSBB ketat ini, menurut Roy, dapat pula dijadikan momentum untuk Pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50 persen, yang dapat mencegah potensi kebangkrutan (penutupan gerai usaha) dari peritel maupun mal atau pusat belanja akibat pandemi selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12 persen, dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17 persen.
"Hal ini berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK, akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," jelas Roy.
Selain hal tersebut, pengusaha berharap pula pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan, peritel dan mal juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3 hingga 3,8 persen dibanding bunga tinggi 9 hingga 10 persen saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta.
Roy menambahkan, pelaku usaha pasti siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19 tetapi pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produk nya melalui gerai-gerai ritel dan mall, karena selama ini peritel dan mall bukan klaster penyebaran Covid-19.
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan. Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi Covid-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan Pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini," tandasnya.
(mdk/azz)