Penonton Konser Blackpink Tak Dapat Kursi Bisa Ajukan Gugatan, Begini Caranya
Kepala BPKN, Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blakpink dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh konser grup idola K-Pop Blackpink yang dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret.
Kepala BPKN, Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blakpink dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
-
Dimana Lisa BLACKPINK menonton konser Taylor Swift? Lisa BLACKPINK turut hadir sebagai salah satu artis yang menonton konser The Eras Tour Taylor Swift di National Stadium Singapura.
-
Kenapa Lisa BLACKPINK takut jarum? Berdasarkan laporan dari Times of India, Lisa dari Blackpink memiliki riwayat trypanophobia. Orang yang mengalami trypanophobia secara khusus takut terhadap jarum suntik.
-
Kenapa penampilan Lisa BLACKPINK di konser Taylor Swift menarik perhatian? Bukan hanya fokus pada tas bahu Louis Vuitton yang dikenakan Lisa, para penggemar juga memberikan pujian pada tata rias festival makeup-nya yang sangat cantik.
-
Apa yang Lisa BLACKPINK lakukan di konser Taylor Swift? Lisa BLACKPINK turut hadir sebagai salah satu artis yang menonton konser The Eras Tour Taylor Swift di National Stadium Singapura.
-
Apa yang membuat Lisa BLACKPINK terkenal? Lisa dari Blackpink telah menjadi nama yang dikenal luas di kalangan penggemar musik Korea atau K-Pop.
-
Bagaimana cara lagu "Rungkad" menjadi viral? Lagu ini menceritakan tentang pedihnya putus cinta. Hubungan asmara yang telah kandas penuh dengan ekspresi sedih dan galau. Tak heran, jika lagu ini kemudian banyak dinyanyikan oleh anak-anak muda karena memiliki latar belakang cerita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal dikutip di Jakarta, Selasa (14/3).
Konsumen konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Meskipun sukses besar menghibur BLINK, para penggemar Blackpink, cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000.
Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK.
Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.
"Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai," ujar Rizal.
Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.
"Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara," kata Rizal.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.
(mdk/idr)