Pertamina sebut tiga SPBU 'nakal' bukan milik Bupati Madiun
Tiga SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam memanipulasi alat ukur dispenser.
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menegaskan Bupati Madiun Muhtarom saat ini tidak memiliki kerja sama usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Pertamina sehingga teguran yang sudah dilayangkan Pertamina kepada tiga SPBU di Madiun, tidak terkait dengan Muhtarom.
"Kami mohon maaf apabila ada terjadi kekeliruan persepsi yang muncul terkait dengan isu ini. Untuk itu, kami luruskan bahwa Pak Muhtarom tidak memiliki kerja sama usaha SPBU dengan Pertamina," ujar Ahmad Bambang dalam siaran pers Jumat (4/2).
-
Mengapa Pertamina melakukan peninjauan ke kilang dan SPBU? Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kenapa Pertamina Patra Niaga menambah stok di SPBU dan agen LPG? Di seluruh lembaga penyalur baik SPBU dan Agen LPG, stok juga ditambah 2-3 hari dari normal untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi masyarakat.
-
Bagaimana Pertamina menerapkan CCUS di Lapangan Sukowati? Penerapan teknologi CCUS ini diharapkan meningkatkan produksi lapangan melalui penerapan CO2 Enhanced Oil Recovery (EOR).
Dia menegaskan pada prinsipnya Pertamina tidak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar, apapun latar belakang pemiliknya. Upaya pembinaan dilakukan mulai dari teguran, skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk saat ini diketahui ada tiga SPBU di wilayah Madiun yang sedang diberi sanksi oleh Pertamina, yaitu dua SPBU di Kota Madiun dan satu SPBU di Kabupaten Madiun.
"Pertamina sangat tegas apabila menemukan SPBU yang main-main. Kami tidak tutup mata, dan akan diberikan pembinaan sesuai porsi dan tingkat kesalahannya. Mulai dari yang ringan yaitu teguran atau surat peringatan, pengurangan alokasi, skorsing, hingga PHU jika kesalahan sangat fatal seperti menjual BBM subsidi ke industri," jelas dia.
Jika konsumen tidak puas dengan pelayanan di SPBU, dapat menginformasikan melalui Contact Pertamina di nomor 500 000 atau melalui sms di 08159500000.
"Kami akan sangat mengapresiasi apabila konsumen dapat menyampaikan keluhan langsung terkait dengan pelayanan SPBU. Kami sangat memperhatikan hal tersebut sebagai referensi untuk diverifikasi dan dilakukan pembinaan yang diperlukan," jelas Bambang
Konsumsi Premium di Kabupaten dan Kota Madiun dalam dua bulan pertama 2016 mencapai sekitar 13 ribu KL. Adapun konsumsi Solar pada periode yang sama sebanyak 4.600 KL.
Sebagai informasi, tiga SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam memanipulasi alat ukur dispenser. Pertamina menuding SPBU yang melakukan kecurangan tersebut milik Bupati Madiun Muhtarom. Namun, Muhtarom mengaku heran dengan tudingan tersebut. Dia meminta Pertamina untuk minta maaf terkait pernyataan soal SPBU curang.
Inspeksi ini diketahui usai adanya laporan dari Kementerian Perdagangan yang menyebut hampir 30 persen SPBU di Pantai Utara Pulau Jawa kerap melakukan kecurangan. Kecurangan ini dilakukan dengan memanipulasi alat ukur BBM.
Untuk menindak praktik ini, Kemendag bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menetapkan standar baku mengenai alat ukur, alat takar, timbangan dan perlengkapan yang digunakan dalam pendistribusian BBM.
"Soal kecurangan tera (alat ukur) kita sudah banyak sekali mendapat laporan dari masyarakat sejak 2014. Dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan upaya manipulasi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Widodo.
(mdk/sau)