Pertamina serahkan penertiban peredaran Pertamini pada kepolisian
Pertamina menyebut keamanan Pertamini tidak memenuhi standar.
PT. Pertamina (Persero) tak menampik fenomena menjamurnya penjualan bensin eceran dengan menggunakan booth mini yang diberi nama Pertamini. Namun, kegiatan tersebut tidak masuk dalam rantai distribusi Pertamina alias ilegal.
Hal itu diungkapkan Vice Presiden (VP) Corporate Communication Wianda Pusponegoro. Wianda mengatakan, karena tidak termasuk dalam bisnis Pertamina, maka petugas kepolisian berhak untuk melakukan penertiban.
"Pertamini itu agen Premium dan Solar. Komposisinya terdiri dari bensin eceran. Itu kan ilegal," ujarnya kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Pertamini, lanjutnya, juga tidak melayani sesuai standar keamanan Pertamina sehingga keberadaannya dikhawatirkan membahayakan masyarakat.
"Dari sisi keamanan, tidak aman karena tidak menerapkan aspek safety seperti yang diterapkan di SPBU milik perseroan. Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum," ucapnya.
Wianda menambahkan Pertamina masih memperbolehkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem agen asalkan mengantongi rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Itu (Pertamini) tidak berada di rantai bisnis Pertamina. Pertamina kan (bensin) adanya di SPBU. Kalau di daerah ada namanya agen penjualan SPBU. Jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit," ujar Wianda.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan Pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."
Baca juga:
Pertamina bantah ambil untung Rp 30.000/tabung gas 12 kg
Tawarkan Pertalite, Pertamina minta Premium dan Pertamax tak dioplos
Pemerintah tolak proposal Medco akuisisi TPPI
Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar
ICW usul harga gas elpiji 12 Kg dievaluasi tiap dua bulan sekali
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Mengapa Pertamina dan Polri menjalin kerja sama? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Apa yang menjadi alasan utama Pertamina mengapresiasi pemerintah? "Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan."