Petani sesalkan Jokowi beri konsesi lahan ke perusahaan swasta
Padahal, Jokowi sebelumnya menjanjikan pemberian lahan 9 juta hektar untuk petani miskin.
Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI) menyesalkan kebijakan Jokowi-JK yang membuka pintu untuk perusahaan swasta berinvestasi di lahan petani Tanah Air. Padahal, Jokowi sebelumnya menjanjikan pemberian lahan 9 juta hektar untuk petani miskin.
Pengurus WAMTI, Agusdin Pulungan menyebut, fakta ini terungkap dalam acara World Economic Forum for East Asia di Jakarta yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, April lalu.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Jokowi mengunjungi panen padi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa? Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengunjungi panen padi sekaligus gerakan olah tanah dan percepat tanam di hamparan persawahan yang diairi Bendung Daerah Irigasi Gumbasa, Kabupaten Sigi.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Ini tentu saja menyebabkan perusahaan-perusahaan besar seperti Cargil, Monsanto, Sygenta, Nestle dan beberapa korporasi lainnya yang tergabung dalam PIS Agro (Partnership in Sustainable Agriculture) mendapat konsesi ribuan bahkan ratusan hektar tanah dari pemerintah yang kemudian oleh perusahaan-perusahaan tersebut dipakai untuk berproduksi, di antaranya padi, jagung, kelapa sawit dan coklat," papar Agusdin di Hotel Citra, Mampang, Jakarta, Minggu (20/12).
Selain itu, lanjut Agusdin, pemerintah juga memberikan konsesi lahan ratusan ribu hektar kepada perusahaan swasta untuk melakukan penanaman padi di wilayah Papua.
"Tidak hanya itu, konsesi lahan diberikan untuk restorasi ekosistem sebagai bagian dari penanganan perubahan iklim tanpa melihat apakah teritori atau kawasan tersebut sudah merupakan tanah garapan petani, khususnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," imbuh Agusdin.
Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia (SPI) kembali mengungkit masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di mana pasangan Joko Widodo dam Jusuf Kalla secara tegas menyatakan bakal melakukan pembagian lahan seluas 9 juta hektar kepada rakyat miskin dan petani kecil. Rencana tersebut kemudian dituangkan dalam program Nawacita.
Namun pada kenyataannya, SPI menilai rencana tersebut belum juga dilaksanakan meski Kabinet Kerja sudah aktif selama satu tahun.
Ketua SPI, Henry Saragih mengatakan, selain tertuang dalam Nawacita, program tersebut juga termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 60, UU No 41 Tahun 2009 tentang Penyediaan Lahan Pangan Berkelanjutan serta hasil judicial review UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19 Tahun 2013.
"Di dalamnya juga termuat mengenai pemberian lahan seluas 2 hektar lahan untuk petani," kata Henry di Hotel Cipta, Mampang, Jakarta, Minggu (20/12).
Henry menduga, Presiden Jokowi masih mencari masukan dan rumusan untuk membagi tanah 9 juta hektar dari menteri-menteri terkait.
"Hal ini lah yang kemudian mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang secara khusus bertanggung jawab terkait pembagian lahan tersebut, mencoba merumuskan peraturan presiden mengenai reforma agraria, tetapi sangat disayangkan kemudian bahwa perumusan peraturan presiden yang terkait hajat hidup orang banyak tersebut diberikan kepada pihak ketiga," jelasnya.
(mdk/idr)