PPKM Mikro Diterapkan Mulai Besok, Aktivitas Zona Merah Dibatasi Sampai Pukul 20.00
Indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibagi dalam empat zona wilayah, yaitu zona hijau, kuning, dan oranye, dan merah. Zonasi oranye merupakan penularan komunitas sedang, dan merah untuk penularan lebih tinggi.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menerapkan pembatasan sampai ke level desa atau kelurahan. PPKM Mikro berlaku mulai besok, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibagi dalam empat zona wilayah, yaitu zona hijau, kuning, dan oranye, dan merah. Zonasi oranye merupakan penularan komunitas sedang, dan merah untuk penularan lebih tinggi.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro, tingkat Desa dan Kelurahan wajib membentuk posko penanganan Covid-19. Posko terus harus membatasi aktivitas warga.
RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah maka akan diterapkan pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 malam.
"Perlu persuasi pembatasan kerumunan terutama di zonasi oranye dan merah, di mana zonasi ini dibatasi kerumunan bahkan kegiatan sosial ditiadakan karena berpotensi memaparkan virus. Begitu RT dinyatakan masuk zona merah maka keluar masuk warga dibatasi sampai pukul 20.00 malam " jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2).
Safrizal mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro ini menuntut kolaborasi dan kerja sama masyarakat di level komunitas. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi.
Rincian Penerapan PPKM Mikro
Berikut rincian indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT:
Zona Hijau: tidak ada kasus aktif
Wilayah zona hijau ditetapkan jika tidak ada rumah di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian di dalam zona ini adalah surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
Zona kuning: penularan komunitas rendah.
Zona ini jika terdapat 1-5 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye: penularan komunitas sedang
Zona ini jika terdapat 6 - 10 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari.
Pengendalian dalam zona ini yaitu temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu juga rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.
Zona Merah: penularan komunitas tinggi
RT dinyatakan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari.
Dalam zona ini ada sejumlah pengendalian dengan rincian:
- temukan kasus suspek dan pelacakan erat
- isolasi mandiri dengan pengawasan ketat
- tidak boleh kumpul lebih dari tiga orang di luar rumah
- rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial
- keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 20.00
- meniadakan kegiatan masyarakat termasuk arisan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)