Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan Ke-2 DJP, Resmi Dipecat dari PNS Kemenkeu?
Rafael Alun telah terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga sanksi yang dikenakan berupa pemecatan. Atas kedatangannya tersebut, berarti Rafael Alun telah menjalankan prosedur administrasi untuk pemecatan.
Rafael Alun Trisambodo kembali mendatangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (10/3) sore pekan lalu. Kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka pemecatan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan.
"Panggilan kedua sudah datang dia (RAT) ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
-
Kenapa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi? Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa yang menurut TKN Prabowo jadi alasan kekhawatiran? "Apa yang perlu dikhawatirkan? Kecuali kalau ada yang bermain-main di luar rel ya wajar kami khawatir," kata dia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun telah terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga sanksi yang dikenakan berupa pemecatan. Atas kedatangannya tersebut, berarti Rafael Alun telah menjalankan prosedur administrasi untuk pemecatan.
"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.
Meski begitu, hal ini tak lantas status Rafael Alun sudah dipecat secara resmi. Sebab Itjen Kemenkeu tetap harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Sebagai informasi, Rafael Alun sebelumnya mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Pemanggilan kedua adalah panggilan terakhir.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Pras Senin (13/3) kemarin.
Kalaupun Rafael tidak datang pada pemanggilan kedua, dia akan tetap dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak. Sebab Kementerian Keuangan sudah menjalankan mekanismenya.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.
(mdk/idr)