Rugikan masyarakat, OJK resmi hentikan operasi Pandawa Grup
Saat ini, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar. Dari penghimpunan dana itu, nasabah diiming-imingi imbal balik 10 persen.
Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup. Sebab, kegiatan penghimpunan dana tersebut merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Pandawa Mandiri Grup telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Selain itu, OJK juga sudah memanggil pendiri Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana OJK menyelenggarakan acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) series #2? OJK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Like IT series #2 yang mengusung tema “UMKM Maju, Investasi Bertumbuh” di Aula Garuda Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (28/8).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto," ujar Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/11).
Saat ini, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar. Dari penghimpunan dana itu, nasabah diiming-imingi imbal balik 10 persen.
"Untuk itu, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016. Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal," katanya"
Tongam menegaskan OJK meminta Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga KSP tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian. Apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto datau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.
"Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya.
(mdk/sau)