Serikat pekerja nilai Rabobank abaikan kesejahteraan pegawai
Banyak karyawan yang tidak mendapat penaikan gaji, kalaupun naik hanya berkisar 0,1 persen-3 persen.
PT Rabobank International Indonesia dinilai telah mengabaikan kesejahteraan pegawai. Tahun lalu, banyak pegawainya yang tidak mendapat penaikan gaji, kalaupun naik hanya berkisar 0,1 persen-3 persen.
“Kami yang tergabung dalam Serikat Pekerja-Rabobank International Indonesia (SP-RII) menuntut kesejahteraan yang layak dan penghargaan bagi karyawannya,” tegas Ketua Umum SP-RII Antonius Bolly Matarau usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR-RI, di Jakarta, Senin (24/02).
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Kapan bocah tersebut dikorbankan? "Persembahan 176" ditemukan di sayap barat sebuah kuil yang didedikasikan untuk Huitzilopochtli, dewa perang dan matahari suku Aztec pada abad ke-15 Masehi.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank? Sesuai namanya, rumah lelang bank adalah rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang.
Menurutnya, Rabobank telah melanggar pasal 22 Perjanjian Kerja Bersama terkait upah atau gaji. Atas dasar itu, kedua belah pihak kemudian melaksanakan perundingan bipartit pada 21 Maret 2013, namun berakhir buntu.
Akibatnya, SP-RII mogok kerja dan melakukan unjuk rasa menuntut penaikan upah layak pada 29-30 April dan 1 Mei 2013. Alih-alih memenuhi tuntutan, Rabobank justru memberikan sanksi kepada 135 peserta unjuk rasa yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Semarang.
Adapun sanksi bervariasi, diantaranya, pembebasan tugas, surat peringatan, mutasi jabatan. Kemudian, pemotongan gaji, skorsing, proses PHK, hingga penghentian gaji.
“Sebagai perusahaan besar yang tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dari Belanda, justru Rabobank telah melakukan tindakan sewenang- wenang dalam memperlakukan karyawannya,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR-RI Poempida Hidayatulloh mendesak Rabobank untuk memenuhi hak-hak karyawan berdasarkan pasal 22 perjanjian kerja bersama. Ini sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, No. 104/ANJ/D/X/2013 tertanggal 18 November 2013.
“Hak-hak karyawan harus segera diselesaikan manajemen Rabobank sesuai mandat PKB RII,” katanya.
Baca juga:
OJK masih bungkam soal akuisisi BTN oleh BRI dan Bank Mandiri
BRI tepis isu bakal caplok BTN
BRI anggap enteng iuran OJK
OJK gandeng BRI edukasi masyarakat soal produk keuangan
BI minta bank skala kecil menengah tidak jor-joran beri kredit