Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas
Teten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Teten menegaskan bahwa platform media sosial juga harus bertanggung jawab untuk mengendalikan adanya penyimpangan aktivitas ilegal di platform mereka.
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta pihak Instagram untuk memberantas penjualan pakaian atau baju bekas impor ilegal atau biasa disebut thrifting di platform tersebut.
Teten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram, padahal hal tersebut merupakan aktivitas ilegal dan dilarang oleh negara.
- Sering Kehilangan Barang, Warga Deli Serdang Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah
- Puan PDIP Kutip Bung Karno 'Tahun Menyerempet Bahaya', Singgung Teman Jadi Lawan
- Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
- Tetes Air Mata Bahagia Lesti Kejora Sambut Sesi Perdana di Shopee Live
"Kami menemukan ada akun (Instagram) di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itukan ilegal. Kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal ngga boleh," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (25/10).
Teten menegaskan bahwa platform media sosial juga harus bertanggung jawab untuk mengendalikan adanya penyimpangan aktivitas ilegal di platform mereka.
Kendati begitu, pihak Instagram menyatakan aktivitas itu bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban hingga tidak terlibat.
"Tapi Instagram merasa mereka tidak harus punya tanggung jawab itu. Ya karena itu bukan Instagramnya. Mereka mengatakan hanya sebagai platform. Nah ini saya sih nggak bisa lagi begitu," terang dia.
"Jadi kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturam platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform. Saya kira mereka harus milai menerapkan etik, merek platform global mengatur dirinya sendiri," kata Teten.
Aturan ini diterbitkan seiring munculnya keresahan di masyarakat terkait sepinya pusat-pusat perdagangan seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir. Harga barang kelewat murah yang ternyata merupakan barang impor dari China menjadi penyebabnya. Banyak produsen lokal tak mampu bersaing.
TikTok Shop menjadi aplikasi yang terdampak. Aturan yang merupakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 itu menegaskan media sosial tidak boleh menjadi toko online yang menerima pembayaran.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam aturan yang baru, social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh dimanfaatkan untuk promosi."Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulkifli akhir September lalu.
Mendag menegaskan, media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri. Seperti TV, media sosial boleh beriklan, promosi, tapi tidak boleh jadi toko yang juga melayani transaksi.
Teten menambahkan, pelaku UMKM yang berdagang di TikTok Shop mayoritas hanyalah pengecer (reseller) dari barang yang diproduksi dari China. Jumlahnya mencapai hingga 80 persen.