Soal Freeport, PDIP serang Jokowi sebagai pelanggar konstitusi
"Ini (perpanjangan kontrak) kepentingan konsumsi Presiden Jokowi yang akan berangkat ke Washington," ujar Efendi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Effendi Simbolon, mengecam langkah pemerintah memperpanjang kontrak Freeport sebelum masa kerja sama habis pada 2021. Pasalnya, perpanjangan kontrak Freeport telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
"Ini (perpanjangan kontrak) kepentingan konsumsi Presiden Jokowi yang akan berangkat ke Washington. Cara-cara ini dilakukan, berarti pemerintah sekarang sering melanggar konstitusi. Tidak benar itu," kata Efendi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Mantan Anggota Komisi VII DPR ini mempertanyakan urgensi pemerintah memperpanjang kontrak tersebut. Bahkan, kata Effendi, langkah ini telah terang benderang menabrak aturan Peraturan Pemerintah.
"Ini tidak didasari perundang-undangan dan menabrak PP 23 tahun 2010, PP 77, 74 tahun 2015 yang mengamanatkan perpanjang kontrak 2 tahun sebelum kontrak habis," tegasnya.
Efendi juga menilai sejumlah persyaratan dari pemerintah untuk Freeport jika ingin memperpanjang kontrak hanya akal-akalan. "Empat poin yang disampaikan oleh Sudirman Said (Menteri ESDM) itu kan hanya lucu-lucuan saja," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengisyaratkan bakal mempercepat perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia yang sejatinya bakal habis pada 2021. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang.
Klausul itu ini rencananya akan diperlonggar, sehingga memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.
Sikap Menteri Sudirman yang seakan menyetujui perpanjangan kontrak tersebut juga menuai protes keras dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Menko Rizal menyebut sikap Menteri Sudirman melangkahi wewenangnya. Dia juga tidak habis pikir mengapa Menteri Sudirman rela menggadaikan negara kepada asing.
"Saya juga nggak ngerti, dia begitu ngeyel membela Freeport. Beliau itu dibayar dan digaji oleh rakyat Indonesia, kok justru membela Freeport," ujarnya di Jakarta.