Tak mau krisis 98 terulang, BI awasi utang korporasi non bank
Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dan laporan keuangan wajib dilaporkan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia telah merevisi aturan terkait utang luar negeri (ULN) korporasi non bank. Bank sentral siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel dan mengabaikan aturan anyar ini.
Melalui PBI No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, korporasi non bank wajib melaporkan utang luar negeri.
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Bagaimana Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? "Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas dia.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Kenapa Presiden Sukarno merasa kesulitan keuangan? "Adakah seorang kepala negara lain yang melarat seperti aku hingga sering meminjam uang dari ajudan?' kata Sukarno. "Dalam hal keuangan aku tidak mencapai banyak kemajuan sejak zaman Bandung," tambahnya.
-
Siapa yang dikabarkan mengalami kesulitan keuangan? Meskipun kabar suami Zaskia Gotik yang sedang mengalami kesulitan keuangan, rumah tangga mereka dengan Sirajuddin semakin harmonis.
Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati meyakini, dengan adanya kewajiban pelaporan utang, korporasi non bank akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Dia juga mengklaim, pengetatan aturan ini untuk mencegah krisis 1997-1998 terulang kembali.
"Lihat tahun 1998, korporasi punya utang tapi tidak kita monitor, tiba-tiba berdampak ke nasional. Jangan sampai terulang lagi," tegas Hendi di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (8/1).
Aturan ini harus disosialisasikan ke seluruh korporasi non bank. Perusahaan juga perlu mempelajari aturan anyar ini. Karena itu, kata Hendi, kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) dan laporan keuangan mulai berlaku pada triwulan III 2015.
"Jadi korporasi non bank diberi waktu dua triwulan untuk belajar," kata Hendy.
Agar aturan berjalan efektif, bank sentral sudah menyiapkan sanksi bagi korporasi non bank yang membandel. BI menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 per laporan yang terlambat.
Denda tidak hanya per laporan tapi juga dikenakan memperhitungkan hari keterlambatan. Terlambat satu hari akan dikenakan denda Rp 500.000 dengan denda maksimal Rp 5 juta.
Selain itu, untuk sanksi bagi korporasi non bank yang tidak menyampaikan laporan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi dan laporan keuangan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Kedua sanksi ini juga bisa dikenakan teguran tertulis atau pemberitahuan kepada instansi berwenang.
Selain melaporkan KPPK dan laporan keuangan, aturan anyar ini juga mewajibkan korporasi non bank untuk melaporkan informasi pemenuhan peringkat utang (credit rating). Hendy menegaskan, penerapan sanksi credit rating mulai diberlakukan bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.
"Bagi korporasi non bank yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi credit rating ini diberikan sanksi teguran tertulis atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang," ucapnya.
Dari data BI, utang luar negeri swasta saat ini mencapai USD 161 miliar. Angka tersebut terdiri dari ULN korporasi non bank sebesar USD 129 miliar dan ULN bank sebesar USD 32 miliar. Jumlah korporasi non bank di Indonesia sendiri sekitar 2600 pelapor. Sayangnya, cuma sekitar 200 pelapor yang mencakup 70 persen total ULN korporasi non bank.
(mdk/noe)