Tarif Tol Jakarta-Cikampek Segera Naik, ini Daftar Besaran Barunya
PT Jasa Marga akan akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1524/KPTS/M/2020.
PT Jasa Marga akan akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1524/KPTS/M/2020.
"Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated," tulis PT Jasa Marga dalam akun resmi twitternya, Sabtu (26/12).
-
Kenapa Tol Cimanggis-Cibitung dibebaskan dari tarif? Sejak dibuka kemarin, para pengendara tak dikenakan tarif alias gratis untuk melewati Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2B ruas Nagrak–Cibitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, tarif gratis itu diberlakukan selama masa sosialisasi tahap satu hingga tiga.
-
Kapan Tol Cimanggis-Cibitung mulai diberlakukan tarif? Diperkirakan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari lamanya. Artinya, akhir Juli ini diperkirakan tarif berbayar akan mulai diberlakukan.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
Rinciannya, untuk wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.
Selanjutnya, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.
Kemudian, untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000 yang sebelumnya Rp3.000.
Berikutnya, untuk wilayah 2 yakni Cawang-Cikarang Barat, tarif untuk Golongan I yang sebelumnya sebesar Rp4.500 berubah menjadi Rp7.000.
Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan sebesar Rp10.500 dari sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp6.500.
Kemudian, bagi Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru yakni sebesar Rp14.000 yang sebelumnya Rp9.000.
Selanjutnya
Sementara, untuk wilayah 3 yakni Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), semua golongan tidak mengalami kenaikan tarif.
Sedangkan, untuk wilayah 4 yakni Cawang-Cikampek untuk golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp20.000 yang sebelumnya Rp15.000.
Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp22.500, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp30.000.
Terakhir, untuk Golongan IV dan Golongan V yang sebelumnya dikenakan tarif Rp30.000 berubah sebesar Rp40.000.
Selain itu, situasi lalu lintas tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada Sabtu (26/12) terpantau lancar. Lalu lintas Cikunir ke arah Karawang terpantau lancar, begitu juga sebaliknya.
"10.40 WIB Tol Japek II Elevated Cikunir - Tambun - Cikarang - Karawang Lancar. Karawang - Cikarang - Tambun - Cikunir lancar," tulis PT Jasa Marga.
(mdk/bim)