Upah buruh Kalimantan Timur naik paling tinggi di Indonesia
Empat provinsi memutuskan untuk tidak memakai standar UMP tahun ini.
Kenaikan penghitungan komponen hidup layak (KHL) tahun ini telah menyebabkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan paling signifikan yaitu 48,86 persen menjadi Rp 1.752.073 per bulan.
Masih dari data yang sama, Provinsi DKI Jakarta menduduki UMP tertinggi, yaitu Rp 2,2 juta. Sementara untuk kenaikan paling rendah dialami oleh Provinsi Sulawesi Barat yang hanya naik 3,37 persen menjadi Rp 1.165.000 per bulan.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penetapan UMP tersebut hanya dasar untuk penetapan buruh yang masih lajang dan masa kerja kurang dari satu tahun. "Upah minimum hanya sekadar jaring pengaman sosial," ujar menteri yang akrab dipanggil Cak Imin itu seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2).
Sementara untuk masa kerja lebih dari satu tahun dan telah berkeluarga, Cak Imin mengatakan, hal itu disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Tahun ini, kenaikan UMP secara rata-rata di 33 provinsi mencapai 18,32 persen. Kenaikan tersebut lebih besar dibanding tahun lalu yaitu 10,27 persen. Menurut data Kemenakertrans, pencapaian UMP terhadap KHL di 33 provinsi mencapai 89,78 persen, sisanya tidak memenuhi standar KHL.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, terdapat empat provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.