Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
Aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi dijamin pihak bus.
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
- Viral Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Musi Banyuasin, Polisi Amankan Lima Pelaku
- Sempat Viral, Pemeras Calon Penumpang Bus di Merak Ditangkap & Satu Masih Buron
- Viral Aksi Kejar-kejaran Mobil dengan Bus di Jalanan, Berakhir di Mapolresta Samarinda
- Viral Bocah Kayuh Sepeda di Jalur Busway, Panik saat Ada Bus di Belakangnya
Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat.
Sebenarnya, barang yang hilang di bus ini tanggung jawab siapa?
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis.
Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi.
Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
"Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku
kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang
saja,” ucap pengamat transportasi Darmaningtyas.
Menurut Darmaningtyas, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawan dan barang berharga pada penumpang.
Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab operator bus. Penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.
"Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok
nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa," kata Darmaningtyas.
Dia menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.
"Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu, bahwa barang hilang
dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator,” ucapnya.
Namun demikian, untuk lebih meningkatkan pelayanan bus penumpang AKAP, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengimbau operator melengkapi busnya dengan CCTV.
"Sebagian bus sudah dilengkapi CCTV. Memang belum semua. Kami akan terus mengimbau sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada para penumpang," ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua IPOMI yang
juga Ketua Bidang Angkutan DPP Organda.
Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian menyebutkan sudah mulai memasang CCTV secara bertahap di armada busnya. Selain CCTV, Dimas juga berjanji akan memasang Kotak Aman Rosalia Indah (KARI), sebagai safe deposit box di setiap armada PO Rosalia Indah.
KARI berguna untuk menyimpan barang-barang berharga milik penumpang, seperti laptop, perhiasan, atau
barang berharga lainnya.
"Pemasangan safe deposit box di dalam bus juga sedang kami siapkan. Kami juga akan memperbarui semua SOP keamanan kami untuk memastikan pengguna jasa mendapatkan rasa aman saat naik bus," ujar Dimas.