Yamaha dan Honda bersalah, bayar denda hingga Rp 25 miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor. Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar dan Honda juga membayar Rp 22,5 miliar ke negara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
-
Apa itu Honda? Honda adalah konglomerat multinasional dari Jepang yang dikenal dengan produksinya yang meliputi mobil, sepeda motor, dan peralatan daya.
-
Siapa pembalap yang bergabung dengan Yamaha Motor Racing? Yamaha Motor Racing secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan menyambut kedatangan Miguel Oliveira ke tim mereka untuk musim MotoGP 2025 dan 2026.
-
Siapa yang memproduksi Yamaha Aerox? Yamaha Aerox merupakan skuter matik yang diproduksi oleh Yamaha Motor Company, perusahaan otomotif yang berasal dari Jepang.
-
Apa jenis motor Honda ADV? ADV merupakan skutik penjelajah atau adventure Honda yang dibekali dengan mesin berkapasitas di atas 160cc.
-
Bagaimana Repsol dan Honda menunjukkan kolaborasi mereka? Selama masa kerjasama, Repsol dan Honda berhasil mengumpulkan 455 podium, 183 kemenangan, serta 15 gelar dunia yang diraih oleh enam pembalap yang berbeda.
-
Apa produk utama yang diproduksi oleh Kymco? Kymco atau Kwang Yang Motor Co, Ltd adalah perusahaan dari Republik Tiongkok yang terkenal memproduksi beragam skuter, sepeda motor, dan kendaraan untuk segala medan.
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
Baca juga:
Dijual Rp 26,150 juta, giliran booking online Aerox S Version dibuka
Bos Yamaha harap kasus kartel motor matik tak pengaruhi ekonomi RI
Bos Yamaha bantah terlibat kartel harga motor matik di Indonesia
5 Fakta menarik Yamaha dan Honda disebut kartel motor matik
Asosiasi akui Yamaha dan Honda bersaing rebut pasar motor matik
Kinerja turun, jadi bukti Yamaha & Honda tak lakukan kartel?