4 Kali Ditangkap Polisi Gara-Gara Narkoba, Fariz RM Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Fariz RM kembali menjadi tersangka dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Tentu saja, terjerat dalam kasus narkoba sebanyak empat kali bukanlah sebuah prestasi yang dapat dibanggakan bagi Fariz RM. Penyanyi yang terkenal dengan lagu Sakura dan Barcelona ini ditangkap pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu dan jenis narkoba lainnya.
Penangkapan Fariz RM terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial ADK di Jakarta Utara dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan keterangan, pihak kepolisian menemukan bukti yang mengarah ke Bandung.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan baik Fariz RM maupun ADK positif menggunakan narkoba, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian kini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menjerat pemilik album Selangkah ke Seberang ini, yang terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
"Jadi pasal yang diterapkan di sini yaitu pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasie Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi dikutip Kamis (20/2).
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun. Yang jelas di sini sudah diterapkan pasalnya. Sudah dijerat," ujarnya, kami lansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/2).
Menurut berita yang dilansir oleh Antara pada Kamis (20/2/2025), kasus ini bukanlah yang pertama bagi Fariz RM terkait masalah narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu, 28 Oktober 2007, di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Jejak Fariz RM dan Kasus Narkoba
Pada 2015, Fariz RM diciduk saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti ganja pada asbak di meja. Kala itu ditemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Seolah tak jera, Fariz RM ditangkap polisi lagi di kediamannya, Jumat (24/8). Aparat kala itu mengamankan dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Sudah Dijenguk Keluarga
Kisah yang serupa kembali terjadi, meskipun dengan latar waktu dan tempat yang berbeda. Nurma Dewi mengonfirmasi Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga Fariz juga sudah melakukan kunjungan.
"Pihak keluarga sudah menjenguk. Masih tersangka, belum ditahan," ungkap Nurma Dewi.