Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Perlindungan Untuk Lolly, Ada Hal yang Mengkhawatirkan
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan untuk putrinya, Lolly.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali hadir di Polres Jakarta Selatan. Kali ini, ia berupaya untuk meminta agar pihak penyidik melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keselamatan putri Nikita, Lolly.
"Karena setelah saya mengikuti proses pemeriksaan-pemeriksaan, saya temukan ada hal-hal yang sangat mengkhawatirkan," ungkap Fahmi dikutip dari Kapanlagi.com.
Meskipun ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kekhawatirannya, Fahmi sangat yakin bahwa perlindungan untuk Lolly adalah hal yang mendesak.
"Sangat urgent. Itu yang paling penting yang saya sampaikan di atas sehingga mereka juga akan mempertimbangkan," tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika permohonan ini tidak segera diajukan, risiko yang dihadapi Lolly akan semakin besar.
Perlu Hati-hati
Meskipun kini anak sulung Nikita Mirzani berada di tempat yang aman, Fahmi tetap merasakan perlunya kewaspadaan. Mereka tetap bertindak hati-hati untuk mengurus kasus ini. Dikhawatirkan ada ancaman yang diterima.
"Ya itu kita tidak tahu apa ancaman karena dia kan sekarang ada di suatu tempat tersendiri. Tidak mungkin terjadi ancaman. Tapi dari cerita-cerita pemeriksaan ada hal-hal yang harus kita lindungi. Karena di saat seperti ini korban, ini korban yang pegang saksi kunci," ungkap dia.
Perkara Nikita dan Lolly
Sebelumnya, Lolly telah mendapatkan perlindungan dari sebuah lembaga yang khusus menangani isu-isu perempuan dan anak. Fahmi sangat berharap agar permohonan yang diajukan segera disetujui, sehingga Lolly bisa mendapatkan perlindungan yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.
"Mudah-mudahan segera dikabulkan sehingga ada perlindungan secara khusus terhadap korban. Jadi Lolly ini korban dalam persoalan ini," jelas Fahmi
Sebelumnya, Nikita sendiri sudah membuat laporan untuk Vadel terkait pasal terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Kasus itu juga sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.