Mengejutkan, Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar - Sidang Perdana Dilangsungkan 24 Juli 2024
Pasangan selebriti yang sering menghiasi layar kaca, Kimberly Ryder dan Edward Akbar, dilaporkan mengajukan gugatan cerai.
Berita mengejutkan datang dari dunia selebriti Tanah Air. Pasangan selebriti yang sering menghiasi layar kaca, Kimberly Ryder dan Edward Akbar, dilaporkan mengajukan gugatan cerai. Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Juli 2024.
Mengejutkan, Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar - Sidang Perdana Dilangsungkan 24 Juli 2024
Kabar ini tentu saja menghebohkan publik, mengingat Kimberly dan Edward selama ini dikenal sebagai pasangan yang harmonis dan serasi. Mereka sering kali terlihat mesra dalam setiap kesempatan, baik di acara resmi maupun di media sosial.
Meski belum ada keterangan resmi mengenai alasan di balik gugatan cerai ini, publik tentu saja penasaran dengan apa yang menjadi penyebab retaknya hubungan yang tampaknya begitu indah ini.
Wawan Iskandar, selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, membenarkan kabar mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar.
Gugatan cerai ini telah terdaftar dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP. Menurutnya, pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus cerai pasangan ini. Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Juli 2024.
Kimberly Ryder resmi mengajukan permohonan cerai pada Jumat, 12 Juli 2024. Kabar ini diumumkan oleh kuasa hukumnya yang telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court.
"Ya betul, pada hari Jumat. Kuasa hukumnya yang mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya," Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar dikutip dari Liputan6.com.
Menurut penjelasan Wawan Iskandar, pada sidang perdana perkara perceraian, biasanya diadakan mediasi sebagai agenda utama. Namun, jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang sudah bisa selesai, ya selesai di mediasi. Kalau misalnya enggak berhasil berarti dilanjut pemeriksaan pokok perkara," sambung dia.
"Menghadirkan para pihak ya dan dilakukan upaya damai melalui mediasi. Untuk hadir, wajib," sambung dia.