Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Polisi ke4 Kalinya, Diduga Kembali Tersangkut Kasus Narkoba
Musisi senior Fariz RM terpaksa menghadapi masalah hukum akibat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Berita mengejutkan datang dari industri musik Indonesia. Musisi senior Fariz RM kini harus menghadapi masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Dalam konfirmasi yang diberikan, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Fariz.
"Benar inisial FRM diamankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, saat dihubungi pada Rabu (19/2).
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Masih diperiksa," tambahnya.
Kejadian ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat reputasi Fariz RM yang sudah lama berkecimpung di dunia musik.
Pertama Kali Ditangkap Tahun 2007

Fariz RM kembali terlibat dalam masalah hukum terkait narkoba, dan ini merupakan kali keempat baginya. Pelantun lagu Sakura tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu, 28 Oktober 2007, di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Pada penangkapan itu, ia ditemukan memiliki barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kasus ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapinya dan menjadi sorotan publik, mengingat reputasinya sebagai seorang musisi ternama di Indonesia.
Kasus Kedua di Tahun 2015

Pada tahun 2015, Fariz mengalami masalah hukum lagi karena kedapatan mengisap ganja di kediamannya yang terletak di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di dalam asbak yang ada di atas meja.
Peristiwa ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi Fariz. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, dan bagaimana aparat penegak hukum terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Ditangkap Lagi Tahun 2024
Fariz mengalami penangkapan untuk ketiga kalinya pada hari Jumat, 24 Agustus 2018. Penangkapan tersebut terjadi di rumahnya, dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.
Keberadaan barang-barang tersebut menambah daftar panjang kasus hukum yang dihadapi Fariz. Dengan penangkapan ini, situasi hukum Fariz semakin rumit, dan publik pun kembali mempertanyakan pola perilakunya yang berulang kali terjerat masalah hukum.