Polisi Ungkap Andrew Andika dan Teman-temannya Pesta Narkoba Usai Nonton Konser
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menceritakan berawal dari ajakan Andrew ke rekan wanitanya VA untuk menyaksikan sebuah konser.
Artis Andrew Andika terlibat dalam kasus narkoba. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya, termasuk dua perempuan berinisial VA (30) dan BL (23).
"Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan enam individu terkait penyalahgunaan narkoba, yaitu Andrew Andika alias AA (36), VA (30), YF (31), FZ (30), AK (31), dan BL (23). Penangkapan dilakukan di dua lokasi: sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat, dan sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 26 September 2024," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers pada Selasa (1/10/2024).
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari ajakan Andrew kepada temannya VA untuk menghadiri sebuah konser di Jakarta Selatan.
Saat itu, VA bersama BL, YF, AK, dan FZ sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Andrew kemudian mengajak kelima orang tersebut menuju lokasi konser. Setelah konser, mereka melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat di Jakarta Barat, di mana Andrew dan yang lainnya terlibat dalam pesta narkoba.
"Mereka melakukan pesta narkoba di Jakarta Barat, di mana salah satu teman mereka, FA, sudah membawa narkoba dari hotel di Jakarta Selatan," jelasnya.
Chandra menambahkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ini, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, Andrew Andika berhasil diamankan di rumahnya di Bogor.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Chandra menyampaikan bahwa pihak kepolisian kemudian melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku lainnya. Secara keseluruhan, terdapat lima orang tambahan yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Pada saat penangkapan, AA tidak sedang menggunakan narkoba, tetapi kelima orang yang ditangkap tersebut sedang mengadakan pesta narkoba," jelasnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita satu plastik klip kecil yang berisi sisa kemasan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, serta pipet kaca yang mengandung residu narkotika jenis sabu dengan berat 1,77 gram.
Berdasarkan tindakan tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.