Setelah diterpa isu perselingkuhan, Azizah Salsha kini lebih selektif dalam memilih teman
Setelah sempat diterpa isu perselingkuhan yang menyeret namanya, selebgram Azizah Salsha kini mengambil langkah lebih bijak dalam bersosialisasi.


Setelah diterpa isu perselingkuhan, Azizah Salsha kini lebih selektif dalam memilih teman

Seperti yang telah diketahui, terdapat kabar yang menyebutkan bahwa Azizah Salsha berselingkuh dengan mantan pacar Rachel Venya, Salim Nauderer. Namun, Azizah Salsha telah membantah isu perselingkuhan tersebut.

“Sebaiknya lebih waspada saat menggunakan media sosial dan dalam memilih teman,” kata Azizah Salsha di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (25/9/2024).
Walaupun pernah mendapatkan kritik dari netizen, Azizah merasa bersyukur karena saat ini dikelilingi oleh teman-teman yang memberikan pengaruh baik dalam hidupnya. Dukungan dari orang-orang terdekat, seperti keluarga dan sahabat, membantunya untuk tetap tegar menghadapi isu yang beredar.


"Azizah mengungkapkan, 'Saya bersyukur dikelilingi oleh orang-orang yang baik. Keluarga dan teman-teman saya sangat mendukung, sehingga saya tidak merasa terlalu sedih atau terpuruk akibat kejadian yang telah terjadi.'"
Azizah merasa beruntung mendapatkan dukungan penuh dari orangtuanya di tengah situasi sulit ini, meskipun ada komentar tajam dari netizen yang mengkritik peran ayahnya, Andre Rosiade.
“Saya sangat bersyukur karena masih memiliki orangtua yang selalu mendukung dan menyemangati saya," ujarnya.


"Saya percaya bahwa dukungan dari orangtua saya adalah anugerah dari Tuhan. Oleh karena itu, saya merasa bahwa pendapat orang-orang yang mengatakan saya terlalu bergantung pada orangtua tidaklah tepat," ujarnya.
Azizah, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan 12 akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah mengenai dirinya. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Akun-akun yang telah dilaporkan menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 45 Ayat (4) bersamaan dengan Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik.
