Profil
Badan Nasional Penanggulangan Teroris
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) adalah salah satu lembaga non kementerian bentukan pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini membidangi penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
BNPT berdiri sejak tahun 2010, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Merupakan reinkarnasi dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme yang dibentuk sebagai reaksi atas peristiwa Bom Bali I tahun 2002. Usai tragedi yang memakan ratusan korban jiwa itu, Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri memberi mandat kepada Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, untuk membuat strategi penanganan terorisme.
Tugas pokok BNPT, meliputi:
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme
- Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Sedangkan susunan organisasinya adalah sebagai berikut:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
- Deputi Bidang Kerjasama Internasional
- Inspektorat
Kepala BNPT memiliki kedudukan setingkat menteri. Saat ini dipimpin oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Suhardi Alius. Menggantikan posisi Tito Karnavian yang diangkat sebagai Kapolri sejak tahun 2016 lalu.
Riset & analisis: Ovan Zaihnudin