Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Profil Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Merdeka.com

Sejak Undang-undang Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi disahkan, sektor telekomunikasi mulai menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Hal itu ditandai dengan semakin banyaknya kompetitor yang terdaftar menjadi operator jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi.

Namun pada kenyataannya, praktik telekomunikasi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, para pelaku di bidang telekomunikasi meminta pemerintah membentuk sebuah badan regulator yang independen untuk melindungi kepentingan publik dan mewujudkan iklim kompetisi sehat di bisnis telekomunikasi. Harapannya, kegiatan di bisnis akan semakin efisien dan menarik minat investor.

Dilatarbelakangi inisiatif itulah, pemerintah pada tanggal 11 Juli 2003 membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 31/2003.

Sesuai dengan KM 31/2003, BRTI mempunyai tiga fungsi dalam mengelola sistem telekomunikasi Indonesia, yakni fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, berdasarkan KM 67/2003, ketiga fungsi BRTI tersebut menjadi landasan wewenang BRTI lebih jauh di dunia telekomunikasi Indonesia. 

Misalnya, fungsi pengaturan memungkinkan BRTI untuk menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan, serta menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Fungsi dan wewenang tersebut sejalan dengan visi BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Visi tersebut dijalankan dengan beberapa misi, antara lain menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara, menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakat reformasi, dan melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, harga yang harus di bayar.

Jika dilihat dari struktur organisasi, pucuk komando BRTI dipegang oleh Menkominfo. Sementara untuk anggotanya (periode 2012-2015) sudah dilantik oleh mantan Menkominfo Tifatul Sembiring tanggal 2 Mei 2012 silam. Dua pucuk pimpinan BRTI di bawah Menkominfo saat ini adalah Muhammad Budi Setiawan (Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos sebagai Ketua) dan Syukri Batubara (Dirjen PPI sebagai Wakil Ketua).

Riset dan analisis oleh Bramy Biantoro

Profil

  • Nama Lengkap

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

  • Alias

    BRTI

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

  • Biografi

    Sejak Undang-undang Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi disahkan, sektor telekomunikasi mulai menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Hal itu ditandai dengan semakin banyaknya kompetitor yang terdaftar menjadi operator jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi.

    Namun pada kenyataannya, praktik telekomunikasi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, para pelaku di bidang telekomunikasi meminta pemerintah membentuk sebuah badan regulator yang independen untuk melindungi kepentingan publik dan mewujudkan iklim kompetisi sehat di bisnis telekomunikasi. Harapannya, kegiatan di bisnis akan semakin efisien dan menarik minat investor.

    Dilatarbelakangi inisiatif itulah, pemerintah pada tanggal 11 Juli 2003 membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 31/2003.

    Sesuai dengan KM 31/2003, BRTI mempunyai tiga fungsi dalam mengelola sistem telekomunikasi Indonesia, yakni fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, berdasarkan KM 67/2003, ketiga fungsi BRTI tersebut menjadi landasan wewenang BRTI lebih jauh di dunia telekomunikasi Indonesia. 

    Misalnya, fungsi pengaturan memungkinkan BRTI untuk menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan, serta menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.

    Fungsi dan wewenang tersebut sejalan dengan visi BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

    Visi tersebut dijalankan dengan beberapa misi, antara lain menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara, menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakat reformasi, dan melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, harga yang harus di bayar.

    Jika dilihat dari struktur organisasi, pucuk komando BRTI dipegang oleh Menkominfo. Sementara untuk anggotanya (periode 2012-2015) sudah dilantik oleh mantan Menkominfo Tifatul Sembiring tanggal 2 Mei 2012 silam. Dua pucuk pimpinan BRTI di bawah Menkominfo saat ini adalah Muhammad Budi Setiawan (Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos sebagai Ketua) dan Syukri Batubara (Dirjen PPI sebagai Wakil Ketua).

    Riset dan analisis oleh Bramy Biantoro

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya