Profil
Bahasyim Assifie
Berawal sebagai seorang fotografer di media internal Ditjen Pajak (Berita Pajak), Bahasyim Assifie kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Penyuluhan Pajak. Dari sinilah karirnya kemudian berkembang di Ditjen Pajak dan berkesempatan membentuk jaringan yang kuat untuk membantu para wajib pajak yang bermasalah. Di akhir masa dinasnya, Bahasyim diperbantukan di Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hingga Maret 2010 Bahasyim mengundurkan diri dari Bappenas, diikuti dengan pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil pada 12 April 2010.
Nama Bahasyim Assifie mendadak terkenal bersamaan dengan kasus markus (makelar kasus) pajak yang terbongkar beberapa waktu lalu. Mantan pejabat Eselon II di Ditjen Pajak ini dicurigai karena lalu lintas uang di rekeningnya tidak wajar pada kurun waktu tahun 2004-2010. Transaksi keuangan di rekeningnya mencapai 932 miliar rupiah, jumlah yang sangat besar dalam kurun waktu 6 tahun. Disinyalir saat menjabat sebagai kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim banyak melakukan korupsi dan pencucian uang. Kekayaan Bahasyim diperkirakan sebesar 500 miliar rupiah, belum termasuk rekening atas nama istri dan dua anaknya sejumlah 68 miliar rupiah.
Modus yang digunakan dalam kasus Bahasyim Assifie adalah membantu wajib pajak yang bermasalah di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak, dengan imbalan fee yang jumlahnya miliaran rupiah. Mahkamah Agung memberi putusan 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bahasyim. Bersama kuasa hukumnya, Bahasyim mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya. Bahasyim menilai Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan dalam mengadili dan memutuskan perkara pidananya. Hingga profil ini dibuat, proses peninjauan kembali kasus Bahasyim masih belum diputuskan akan disetujui atau tidak.
Riset dan analisa oleh Somya Samita