Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Bulyan Royan

Profil Bulyan Royan | Merdeka.com

Bulyan Royan adalah mantan anggota DPR dari fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR). Nama bapak lima anak ini marak diperbincangkan karena adanya dugaan suap yang melibatkan namanya.

Bulyan tertangkap tangan di Plaza Senayang, 30 Juni 2008, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan. Anggota DPR saat itu yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al Amin Nur Nasution yang terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau.

Selepas tertangkapnya Al Amin, KPK mengembangkan penyelidikannya hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan sendiri tidak tertangkap tangan, namun berdasarkan pada penyelidikan KPK di lapangan dan ditengarainya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi.

Bulyan sendiri diduga menerima uang sogok pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli Ditjen Dephub. Dia ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK saat mengambil uang di tempat penukaran uang asing di Plaza Senayan. Uang tersebut adalah pemberian dari rekanan Dephub, Dedy Suwarsono, direktur PT Bina Mina Karya Perkasa yang sekarang sudah divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Meskipun sempat membantah keterlibatan, akhirnya pada awal tahun 2009, Bulyan yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi kapal patroli Departemen Perhubungan ini mengaku menerima uang dari pengusaha bernama Dedi Suwarsono sebesar US$ 66 ribu dan 5.500 euro. Namun mantan anggota DPR itu mengaku uang yang diterimanya tersebut bukanlah uang suap.

“Mungkin dia menganggap saya berjasa,” tegas Bulyan di depan majelis hakim.

Bulyan sendiri didakwa dengan pasal pemerasan. Dia didakwa pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh : Noviana Indah

Profil

  • Nama Lengkap

    Bulyan Royan

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    H. Mayarni

  • Biografi

    Bulyan Royan adalah mantan anggota DPR dari fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR). Nama bapak lima anak ini marak diperbincangkan karena adanya dugaan suap yang melibatkan namanya.

    Bulyan tertangkap tangan di Plaza Senayang, 30 Juni 2008, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan. Anggota DPR saat itu yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al Amin Nur Nasution yang terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau.

    Selepas tertangkapnya Al Amin, KPK mengembangkan penyelidikannya hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan sendiri tidak tertangkap tangan, namun berdasarkan pada penyelidikan KPK di lapangan dan ditengarainya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi.

    Bulyan sendiri diduga menerima uang sogok pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli Ditjen Dephub. Dia ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK saat mengambil uang di tempat penukaran uang asing di Plaza Senayan. Uang tersebut adalah pemberian dari rekanan Dephub, Dedy Suwarsono, direktur PT Bina Mina Karya Perkasa yang sekarang sudah divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

    Meskipun sempat membantah keterlibatan, akhirnya pada awal tahun 2009, Bulyan yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi kapal patroli Departemen Perhubungan ini mengaku menerima uang dari pengusaha bernama Dedi Suwarsono sebesar US$ 66 ribu dan 5.500 euro. Namun mantan anggota DPR itu mengaku uang yang diterimanya tersebut bukanlah uang suap.

    “Mungkin dia menganggap saya berjasa,” tegas Bulyan di depan majelis hakim.

    Bulyan sendiri didakwa dengan pasal pemerasan. Dia didakwa pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Oleh : Noviana Indah

  • Pendidikan

    • SDN 08 Pekanbaru tahun 1973
    • SLTP Darma Bakti tahun 1976
    • SLTA Setia Darma tahun 1979
    • Pasca Sarjana Northen Calfornia Global University Jakarta

  • Karir

    • Dirut Perkapalan
    • Dirut Kontraktor Listrik
    • Dirut Perminyakan
    • Anggota DPR RI 2004-2009

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya