Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Darmayanti Lubis

Profil Darmayanti Lubis | Merdeka.com

Terpilih kembali sebagai Senator pada periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis berhasil mengantongi 622.168 suara. Lahir di Binjai, 6 Mei 1951 silam sosok Darmayanti Lubis tak lepas dari misinya yaitu penguatan lembaga DPD RI dalam ketatanegaraan sehingga peran dan fungsinya dapat lebih kuat dan bermartabat.

Menurut Darmayanti Lubis, memang setelah hampir 10 tahun keberadaan DPD RI belum dikenal oleh masyarakat. DPD belum membumi seperti DPR RI. Sementara, DPD juga sama sebagai anggota parlemen. “Memang tidak mudah mensosialisasikan DPD, karena belum membumi seperti DPR RI. Padahal sama-sama anggota parlemen,” katanya.

Darmayanti menambahkan, konstitusi tidak memberikan kewenangan yang cukup buat DPD. Ada keterbatasan dalam lingkup daerah, sehingga sulit untuk menyetarakan DPD dengan DPR RI, yang sama-sama mempunyai fungsi pengawasan. "Jadi inilah yang membuat DPD, belum banyak dikenal masyarakat luas. Tapi kalau DPD diberikan fungsi yang sama, paling tidak DPD punya legislasi yang dapat menampung aspirasi daerah. Dan harus ada UU yang memayunginya," jelas Darmayanti Lubis.

Profil

  • Nama Lengkap

    Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Binjai

  • Tanggal Lahir

    1951-05-06

  • Zodiak

    Taurus

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Terpilih kembali sebagai Senator pada periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis berhasil mengantongi 622.168 suara. Lahir di Binjai, 6 Mei 1951 silam sosok Darmayanti Lubis tak lepas dari misinya yaitu penguatan lembaga DPD RI dalam ketatanegaraan sehingga peran dan fungsinya dapat lebih kuat dan bermartabat.

    Menurut Darmayanti Lubis, memang setelah hampir 10 tahun keberadaan DPD RI belum dikenal oleh masyarakat. DPD belum membumi seperti DPR RI. Sementara, DPD juga sama sebagai anggota parlemen. “Memang tidak mudah mensosialisasikan DPD, karena belum membumi seperti DPR RI. Padahal sama-sama anggota parlemen,” katanya.

    Darmayanti menambahkan, konstitusi tidak memberikan kewenangan yang cukup buat DPD. Ada keterbatasan dalam lingkup daerah, sehingga sulit untuk menyetarakan DPD dengan DPR RI, yang sama-sama mempunyai fungsi pengawasan. "Jadi inilah yang membuat DPD, belum banyak dikenal masyarakat luas. Tapi kalau DPD diberikan fungsi yang sama, paling tidak DPD punya legislasi yang dapat menampung aspirasi daerah. Dan harus ada UU yang memayunginya," jelas Darmayanti Lubis.

  • Pendidikan

  • Karir

    Anggota DPD RI dapil Sumatera Utara 2014-2019

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya