6 WNA Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba Terancam Hukuman Mati

Merdeka.com - Enam warga negara asing ditangkap di Bali saat berupaya menyelundupkan narkoba. Mereka berasal dari Singapura, Hong Kong, Chili, Swiss, dan Thailand.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (19/12), polisi menuturkan, mereka tidak akan menjatuhkan hukuman mati pada tersangka keenam, seorang wanita asal Singapura yang ditangkap dengan kokain berjumlah kecil. Sementara tersangka lain menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar.
Kelompok tersebut ditangkap dalam insiden penyelundupan narkoba terpisah, pada Desember dan November.
Mereka berbaris dengan tangan diikat dan menggunakan seragam oranye dengan dikawal senapan polisi di kantor bea cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.
Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang narkoba paling berat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pelaku perdagangan manusia. Meskipun demikian, hukuman mati sering dikurangi dan diganti dengan hukuman penjara yang lebih lama.
Indonesia telah mengeksekusi warga negara asing pada 2019, termasuk dua dalang Australia dari geng heroin Bali Nine yang ditembak pada 2015.
Dibungkus Kemasan Makanan Hewan
Wachid Kurniawan, juru bicara kantor regional Bali dan Nusa Tenggara mengatakan, dua dari enam tersangka adalah pria dari Hong Kong, yang ditangkap pada 4 Desember dengan 3,2 kilogram metamfetamin, dan rekannya yang berusia 19 tahun itu ditangkap minggu lalu dengan 4 kilogram metamfetamin pula yang dibungkus dengan kemasan makanan hewan di dalam koper.
Kurniawan mengatakan pria Swiss itu ditangkap 4 November dengan total 30,04 gram (1,06 ons) ganja di kopernya. Dua hari kemudian, petugas bea cukai menangkap pria Thailand dengan 17,76 gram (0,6 ons) ganja yang disembunyikan di pakaian dalamnya.
Lalu wanita Singapura itu ditangkap pada 14 November setelah petugas imigrasi menemukan sebuah kantong plastik kecil dengan 0,35 gram (0,01 ons) kokain di dalam paspornya, sementara pria Chile itu ditangkap dua minggu kemudian dengan 77,26 gram (2,7 ons) metamfetamin cair di koper hitamnya. Demikian dikutip dari Yahoo News.
Kepala Unit Narkotika Polisi Bali Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, "Undang-undang mengizinkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia meringankan hukuman mati menjadi hukuman penjara bagi pengedar narkoba. Untuk kasus ini contohnya adalah seorang penyelundup narkoba asal Prancis, yang pada awalnya dijatuhkan hukuman mati diringankan menjadi tahanan selama 19 tahun.
Pada Oktober, polisi mengatakan ada kemungkinan untuk dua wanita Thailand dan pria asal Prancis itu dijatuhkan hukuman mati setelah mereka ditangkap atas kasus penyelundupan narkoba ke Bali.
Reporter: Jihan Fairuzzia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya