Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AS akan berikan hukuman mati bagi pengedar obat bius dan opioid

AS akan berikan hukuman mati bagi pengedar obat bius dan opioid Ilustrasi obat. Shutterstock/NorGal

Merdeka.com - Pejabat Gedung Putih kemarin mengatakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memberitahukan rencananya untuk memerangi ketergantungan opioid (obat pereda nyeri). Salah satu rencananya adalah menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba dan mendesak Kongres agar menguatkan undang-undang hukuman bagi para pengedar tersebut.

Selain itu, pihak Gedung Putih juga berencana untuk memotong resep obat opioid sampai sepertiganya selama tiga tahun ke depan. Caranya, dengan menjelaskan praktik yang bisa mengurangi resep opioid yang berlebihan dalam program kesehatan federal.

Rencana ini menjadi tindakan Gedung Putih yang terbaru untuk mengatasi krisis penyalahgunaan obat di AS, yang menyebabkan ribuan warga tewas akibat overdosis. Trump juga menegaskan agar AS tangguh untuk mengatasi kejadian ini.

"Departemen Kehakiman akan mencari hukuman mati terhadap pedagang obat bius, saat sudah sesuai dengan undang-undang saat ini," kata Direktur Dewan Kebijakan Domestik Trump, Andrew Bremberg, seperti dilansir dari laman Reuters, Senin (19/3).

Namun Gedung Putih tidak memberikan contoh yang spesifik kapan waktu yang tepat untuk memutuskan hukuman mati tersebut, serta mengajukan pertanyaan lebih lanjut ke Departemen Kehakiman.

Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, saat ini undang-undang federal sudah mengizinkan hukuman mati dalam kasus-kasus narkoba tertentu. Termasuk pembunuhan terkait dengan pelanggaran perdagangan narkoba dan pembunuhan karena penembakan terkait narkoba.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP