DK PBB Berbeda Pendapat terhadap Permohonan Palestina Jadi Anggota Tetap
Otoritas Palestina mengajukan permohonan menjadi anggota tetap PBB.
Otoritas Palestina mengajukan permohonan menjadi anggota tetap PBB.
DK PBB Berbeda Pendapat terhadap Permohonan Palestina Jadi Anggota Tetap
Komite Dewan Keamanan (DK) PBB saat ini sedang mempertimbangkan permohonan otoritas Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Namun, PBB mengaku mereka “tidak dapat memberikan rekomendasi dengan suara bulat” terkait apakah permohonan memenuhi persyaratan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (16/4).
Otoritas Palestina hingga saat ini masih diperkirakan akan mendorong DK PBB yang beranggotakan 15 negara untuk melakukan pemungutan suara dalam waktu dekat ini, terkait rancangan resolusi yang merekomendasikan Palestina untuk menjadi anggota penuh badan dunia disebut, kata para diplomat.Anggota DK PBB, Aljazair mengedarkan sebuah rancangan teks pada Selasa.
Keanggotaan tersebut secara efektif akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Walau saat ini Palestina merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada tahun 2012.
Namun, permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB harus mendapatkan persetujuan DK, di mana sekutu Israel dan Amerika Serikat memiliki kuasa untuk memvetonya, setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum.
Pada awal April, AS menyatakan pembentukan negara Palestina merdeka harus melalui negosiasi langsung antara pihak terkait dan bukan lewat PBB.
DK PBB telah lama mendukung solusi dua negara dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan sebuah negara di tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, wilayah yang direbut Israel sejak tahun 1967.
Sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990-an, hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam meraih status negara Palestina.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB disampaikan enam bulan setelah agresi brutal Israel di Gaza, ketika Israel memperluas pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Komite DK PBB mengenai penerimaan anggota baru, yang terdiri dari 15 anggota dewan, menyetujui laporan tersebut pada hari Selasa, setelah melakukan pertemuan sebanyak dua kali, pada pekan lalu untuk membahas permohonan Palestina tersebut.
“Mengenai masalah apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh kriteria keanggotaan, komite tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat kepada Dewan Keamanan,” kata laporan tersebut, sambil menambahkan bahwa “ada pandangan berbeda yang sampaikan.”
Keanggotaan PBB terbuka untuk negara-negara yang menginginkan perdamaian, yang menerima kewajiban dalam pendirian Piagam PBB dan bersedia serta mampu melaksanakannya.