Terdakwa ujaran kebencian, Ina Yuniarti melakukan sujud syukur seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Divonis Bebas, Terdakwa Ujaran Kebencian Sujud Syukur
Ujaran kebencian
Terdakwa Ina Yuniarti jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Ekspresi Ina Yuniarti (tengah) yang terharu usai mendengar vonis bebas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Terdakwa Ina Yuniarti jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Terdakwa ujaran kebencian, Ina Yuniarti (kiri) memeluk kerabatnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Doa bersama juga dihadiri ribuan kader serta simpatisan Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaPerda No. 1 Tahun 2024 Jakarta mengubah tarif pajak progresif kendaraan, ini yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaHasil survei PKHP UIN Jakarta mengungkapkan bahwa pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, RK-Suswono punya elektabilitas tertinggi sebesar 53 persen.
Baca SelengkapnyaKejadian ini terjadi sebelum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka datang ke sekolah tersebut untuk meninjau makan gizi gratis.
Baca SelengkapnyaMusim hujan harus diwaspadai oleh setiap pengendara di jalan raya.
Baca SelengkapnyaMasalah kemacetan Jakarta sudah diminimalisir berkat pembagunan MRT, LRT, kereta bandara hingga kereta cepat Whoosh.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaDebat bertema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim menjadi debat terakhir dalam Pilkada Jakarta 2024 sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPotret kehidupan masyarakat di ibu kotayang tinggal di bawah jalan tol.
Baca SelengkapnyaRK-Suswono berharap, kampanye akbar ini dapat memompa semangat para relawan serta kader dari partai KIM Plus untuk memenangkan Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanjirnya produk impor yang dijual dengan harga murah menyebabkan produk lokal semakin terpinggirkan dalam persaingan di pasar.
Baca SelengkapnyaPengelolaan limbah yang buruk sering menjadi masalah besar di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnya