POV Anak Muda Ikutan FoodTalks ManisdanSedap.com: Semangat ‘Halalin’ Usaha Makin Menyala!
Seberapa penting Sertifikat Halal dan benarkah bisa menghabiskan dana hingga jutaan rupiah? Bongkar faktanya!

Mumpung masih muda, ada banyak waktu yang bisa digunakan untuk mengeksplorasi berbagai hal. Sebelum fokus buat ‘halalin’ pasangan, mending fokus menjadi versi terbaik dirimu sendiri dengan mulai memikirkan ide bisnis untuk masa depan. Ide kreatif dan inovasi memang jadi modal utama untuk merintis sebuah usaha. Tapi, demi mendukung bisnis yang semakin berkembang di masa depan, mulai aja dulu dengan ‘halalin’ usaha kamu demi legalitas bisnis yang dimiliki nanti!
Semangat anak muda buat ‘halalin’ usahanya juga terlihat nih dari para peserta event FoodTalks ManisdanSedap.com: Ceklis Halal, Bisnis Aman yang berlangsung pada Sabtu (15/02/2025) di Kantor KLY Malang. Event ini sendiri digelar oleh ManisdanSedap.com, sebuah platform digital kuliner yang memiliki komunitas Balarasa dengan tujuan untuk mendukung perkembangan UMKM kuliner di tanah air. ManisdanSedap.com merupakan bagian dari KapanLagi Youniverse, yang berada di bawah naungan dari EMTEK Group, salah satu perusahaan media terdepan di tanah air.
Dalam event tersebut, Busni Kunsriyah, S.Psi hadir sebagai narasumber ahli dalam bidang tersebut. Ia memiliki pengalaman yang luas sebagai Fasilitator PMSE Kemendag dengan sertifikasi BNSP dalam bidang digital marketing. Ia juga merupakan pendamping PPH LDPM Jatim dan Co-Founder Methikan Watan Madani, salah satu usaha kuliner di kota Malang.
Dengan para peserta pegiat UMKM kuliner di Malang, sesi FoodTalks tersebut insightful banget! Seperti apa sih proses yang harus dilakukan buat ‘halalin’ usaha yang dijalani? Seberapa penting Sertifikat Halal dan benarkah bisa menghabiskan dana hingga jutaan rupiah? Bongkar faktanya!
Sertifikat Halal, Bukan Sekadar Logo Asal Tempel!

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memiliki Sertifikat Halal pada 2026 mendatang. Wacana ini mungkin banyak dikeluhkan buat sebagian pelaku usaha karena dianggap ribet dan mengeluarkan banyak biaya. Beberapa pelaku usaha mungkin juga menyiasatinya hanya dengan hanya menempelkan ‘logo Halal’ pada kemasan produknya.
Namun, Busni menekankan bahwa Sertifikat Halal bukan cuma logo yang asal ditempel saja. Hal ini merupakan sesuatu yang perlu dipertanggungjawabkan karena di bawah logo Halal yang resmi terdapat juga nomor ID Sertifikat Halal yang dimiliki.
Sertifikat Halal sendiri merupakan salah satu legalitas penting dalam menjalankan usaha yang paling mudah diurus setelah NIB (Nomor Induk Berusaha). Pemerintah kini mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mempunyai Sertifikat Halal dengan tujuan mendorong ekspor UMKM ke luar negeri. Sertifikat Halal termasuk salah satu dokumen yang diperlukan dalam prosesnya sebagai persyaratan legalitas dan kredibilitas suatu usaha.
Regulasi Pembuatan Sertifikat Halal Semakin Dimudahkan

Siapa bilang mengurus Sertifikat Halal itu ribet dan bisa menghabiskan dana hingga puluhan juta? Pemerintah kini semakin memudahkan pelaku usaha untuk membuat Sertifikat Halal khususnya untuk UMKM yang bisa dilakukan dengan beberapa cara, meliputi:
- Self Declared, yaitu pengakuan pelaku usaha pribadi yang menyatakan bahwa produk yang dijual halal. Self Declared ini terdiri dari 2 macam yaitu Self Declared Fasilitasi (SEHATI), yaitu Sertifikasi Halal bersubsidi (gratis) dari pemerintah, namun dengan kuota terbatas. Selain itu, ada juga Self Declared Mandiri yang bisa dilakukan mandiri oleh pelaku usaha namun berbayar Rp230.000.
- Reguler, biasanya untuk kategori usaha dengan produk yang berisiko, seperti restoran usaha atau katering.
“Dalam mengurus Sertifikat Halal ini sebenarnya semua bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha. Namun, selama prosesnya nanti, ada tahapan yang namanya verifikasi dan validasi yang membutuhkan ID Fasilitator atau Pendamping Halal yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Jadi, tetap butuh koneksi ke Fasilitator atau Pendamping Halal tadi,” jelas Busni kemudian.
Nah, seluruh proses pembuatan sertifikat halal ini dilakukan secara online melalui website SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id). Pemilik usaha harus menyiapkan berbagai berkas dan data yang dibutuhkan, seperti catatan bahan baku hingga flow chart proses pembuatan produk.
Nantinya akan ada kunjungan dari fasilitator ke tempat usaha sebagai bagian dari proses tersebut. Dalam 1 sertifikat halal itu sendiri bisa memuat 3 KBLI dengan masing-masing KBLI bisa memuat hingga 10 produk yang dijual.
Produk Kuliner Frozen Food Ternyata Juga Perlu Sertifikat BPOM
Ada fakta menarik nih seputar usaha yang dijalani oleh para peserta FoodTalks ini. Selain banyak melibatkan anak muda, frozen food juga menjadi produk yang cukup banyak dijual oleh peserta. Namun, ternyata legalitas produk frozen food nggak berhenti hanya sampai Sertifikat Halal saja, lho! Produk ini juga memerlukan Sertifikat BPOM.
“Jadi kalau untuk pemilik usaha itu urutannya adalah punya NIB dulu, setelah itu Sertifikat Halal. Nanti ada lagi yang namanya PIRT untuk produk olahan makanan atau minuman yang bisa disimpan di suhu ruang lebih dari 7 hari. Setelah itu, Sertifikat BPOM diperlukan untuk produk makanan atau minuman dengan tingkat risiko tinggi dan memiliki kandungan air cukup tinggi seperti frozen food,” terang Busni.
Semangat Pengusaha Muda ‘Halalin’ Produknya Menyala
Setelah mengikuti sesi sharing dalam FoodTalks ManisdanSedap.com kali ini, banyak hal inspiratif dan pelajaran baru yang bisa digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Semangat pengusaha muda buat ‘halalin’ produk usahanya juga makin menyala. Hal ini juga yang disampaikan oleh Bella dan Shafira, dua peserta yang ikutan sesi sharing kali ini.
“Saya punya usaha cwie mie dan frozen food. Setelah ikut kelas ini, ke depannya saya pasti akan segera mengurus NIB dan Sertifikasi Halal untuk kemudahan mengelola usaha ke depannya,” ungkap Bella.
Hal senada juga diungkapkan oleh Safira yang merintis usaha kulinernya sendiri berupa produk minuman dan dessert. Kelas ini memberikan insight baru agar ia segera melengkapi legalitas usaha, termasuk Sertifikat Halal.
“Kalau saya sendiri kan sudah punya NIB, jadi setelah ikut kelas ini untuk selanjutnya saya pasti akan segera mengurus Sertifikasi Halal juga untuk perkembangan usaha saya,” pungkas Shafira.
Nggak hanya Bella dan Safira aja, kalau kamu juga sedang menjalankan usaha atau berencana merintis bisnis sendiri, saatnya mulai mengurus Sertifikat Halal sekarang juga karena bisa buka peluang bisnis makin cuan hingga level internasional!
Mau gali tips kuliner lainnya atau ingin belajar tentang mengurus legalitas usaha lainnya seperti Sertifikasi PIRT hingga BPOM? Pastiin kamu gabung ke komunitas Balarasa dari ManisdanSedap.com buat update informasi event inspiratif berikutnya! Follow juga Instagram @manisdansedapcom, buat keep update info menarik lainnya!