Profil
Gempar Ikka Wijaya
Gempar Ikka Wijaya adalah seorang pemerhati teknologi yang sempat menjabat sebagai Staf khusus Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) SDM Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Tak hanya bekerja di kantor pemerintah, pria yang akrab disapa Gempar tersebut juga mengajar di Universitas Bina Nusantara. Sebagai seorang Staff khusus Balitbang di Kemenkominfo, pria Lulusan STT Telkom tersebut dikenal sebagai salah satu orang yang pro terhadap pemberlakuan Rancangan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (RUU ITE) tahun 2008 lalu. Dalam beberapa pemberitaan, RUU ITE sendiri bertujuan untuk memilah-milah konten website mana yang dianggap bermutu ataupun tidak.
Menurut Gempar, RUU ITE ini dianggap perlu lantaran Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah black list yang besar oleh beberapa situs besar di dunia. Namun, nyatanya, meski pemberlakuan UU ITE telah disahkan, masih saja menuai banyak kontroversi. Beberapa pihak yang kerap kali menyalahgunakan dunia maya menunjukkan aksi protesnya terhadap UU ITE tersebut. Pihak-pihak tersebut mayoritas diantaranya adalah para hacker dan para pecinta BB 17+ yang kerap kali menghiasi dunia maya hingga kini. UU ITE memang telah disahkan, bahkan anjuran untuk memblack list website yang memiliki konten porno pun juga telah dilakukan. Namun, sejauh ini, para penjajah dunia maya tetaplah pemenangnya. Mereka masih saja leluasa mengisi website buatan mereka dengan konten yang jelas sudah dilarang. UU ITE sendiri bertujuan agar ekonomi Indonesia dapat terdongkrak naik melalui teknologi internet sehat.
Selain menjadi staf khusus Balitbang, Gempar merupakan penulis yang kerap kali menuliskan karya sastranya berupa puisi di beberapa media. Karya pertamanya berupa buku Alzier: Fenomena Politik di Era Reformasi, dibuatnya bersama dengan wartawan senior, Nasir Tamara. Tak hanya itu, ia juga merupakan salah satu pendiri Suara Baitul Hikmah 123, sebuah komunitas reliji yang didirikan oleh tujuh orang beda profesi.
Riset dan Analisa: Atiqoh Hasan
Last Update: 7/3/2014