Cara Memotong Kuku menurut Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, dan memotong kuku merupakan bagian dari fitrah manusia.
Bagi umat muslim, cara memotong kuku menurut Islam penting untuk diketahui.
Cara Memotong Kuku menurut Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Memotong kuku merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan diri yang dianjurkan dalam Islam.
Praktik ini tidak hanya berkaitan dengan penampilan, tetapi juga dengan kebersihan spiritual dan fisik.
-
Bagaimana cara memotong kuku kaki menurut Islam? Cara memotong kuku kaki menurut Islam sebenarnya sama saja dengan cara memotong kuku tangan. Namun, Islam memberikan beberapa panduan tata cara yang baik dilakukan. Mulai dari niat, anjuran waktu, hingga urutan memotong kuku.
-
Bagaimana cara gunting kuku menurut Islam? Dalam Islam diajarkan kebersihan adalah sebagian dari iman dan memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia. Cara gunting kuku menurut Islam sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh para kaum muslim. Menggunting atau memotong kuku adalah salah satu aspek penting untuk menjaga kebersihan diri.
-
Kenapa penting untuk gunting kuku menurut Islam? Kebersihan adalah sebagian dari iman dan memotong atau menggunting kuku adalah satu dari beberapa cara untuk membuat diri menjadi bersih.
-
Gimana cara potong kuku yang benar? Saat memotong kuku, gunakan gunting atau alat potong kuku yang bersih dan tajam. Hindari menggunakan benda tumpul atau menggunakan gigi untuk memotong kuku.
-
Mengapa memotong kuku kaki itu penting dalam Islam? Dalam agama Islam, menjaga kebersihan tubuh merupakan hal yang ditekankan, dan memotong kuku setiap 40 hari atau lebih sering adalah salah satu bentuk menjaga kebersihan dan menjaga kesehatan pribadi.
-
Apa saja manfaat potong kuku? Memotong kuku secara teratur memiliki berbagai manfaat kesehatan yang penting. Berikut adalah beberapa manfaat utama memotong kuku yang bisa didapatkan:1. Mencegah Infeksi: Kuku yang panjang dan kotor dapat menjadi sarang bagi bakteri dan jamur.
Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, dan memotong kuku merupakan bagian dari fitrah manusia. Para ulama telah memberikan panduan terperinci tentang urutan yang dianjurkan saat memotong kuku, yang mencerminkan kepedulian Islam terhadap setiap aspek kehidupan sehari-hari.
Lalu, bagaimana cara memotong kuku menurut Islam? Berikut kami jelaskan lebih lanjut dalam artikel berikut ini.
Cara Memotong Kuku menurut Islam
Dalam Islam, memotong kuku dianggap sebagai bagian dari fitrah, yaitu tindakan yang sesuai dengan naluri dan kebersihan alami manusia. Fitrah ini mencakup lima hal: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis. Kebersihan merupakan sebagian dari iman, dan memotong kuku adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan diri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Ada beberapa pendapat ulama tentang cara yang disunnahkan untuk memotong kuku:
- Menurut Imam Nawawi, cara memotong kuku yang benar adalah dimulai dari jari telunjuk tangan kanan hingga jari kelingking, kemudian jari jempol tangan kanan, dilanjutkan dengan jari kelingking tangan kiri hingga jari jempol tangan kiri.
- Menurut Imam Al-Ghazali, urutan yang disunnahkan adalah memulai dari jari telunjuk tangan kanan hingga jari kelingking, kemudian jari kelingking tangan kiri hingga jari jempol tangan kiri, dan diakhiri dengan jari jempol tangan kanan.
- Menurut pendapat lain, urutan yang disunnahkan adalah memulai dari jari kelingking tangan kanan, kemudian jari tengah, jari jempol, jari manis, dan jari telunjuk. Untuk tangan kiri, dimulai dari jari jempol, kemudian jari tengah, jari kelingking, jari telunjuk, dan diakhiri dengan jari manis.
Untuk kuku kaki, disunnahkan memulai dari jari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri. Jika seseorang memotong kuku dalam keadaan berwudhu, disunnahkan untuk memperbarui wudhu setelah memotong kuku. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat di antara ulama, karena ada yang berpendapat bahwa wajib berwudhu setelah memotong kuku.
Waktu Memotong Kuku
Dalam Islam, memotong kuku merupakan salah satu dari sunnah fitrah yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Sunnah fitrah adalah serangkaian tindakan yang mencerminkan kebersihan alami dan naluri manusia, yang juga merupakan bagian dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Memotong kuku tidak hanya dilihat sebagai tindakan kebersihan tetapi juga sebagai praktik yang memiliki nilai spiritual dan etika dalam Islam.
Waktu Disunnahkan Memotong Kuku:
- Hari Jumat:
Hari Jumat dianggap sebagai hari yang paling mulia dalam seminggu bagi umat Islam, dan banyak sumber yang menyarankan untuk memotong kuku pada hari ini. Ini karena hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri, dan umat Islam dianjurkan untuk membersihkan diri dan berhias sebelum melaksanakan shalat Jumat.
- Sebelum Waktu Tertentu:
Hadits dari Rasulullah SAW menetapkan batas waktu untuk memotong kuku, yaitu tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 hari. Ini berarti bahwa memotong kuku setidaknya harus dilakukan dalam periode waktu tersebut untuk menjaga kebersihan dan menghindari kelalaian dalam menjalankan sunnah fitrah.
- Ketika Kuku Sudah Panjang:
Secara umum, disunnahkan untuk memotong kuku ketika sudah panjang dan berpotensi menjadi tempat kotoran dan bakteri yang dapat menyebabkan penyakit. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengutamakan kebersihan sebagai bagian dari iman.
Beberapa sumber juga menyebutkan hari-hari tertentu selain Jumat sebagai waktu yang baik untuk memotong kuku, seperti hari Senin atau Kamis, yang juga merupakan hari-hari di mana amalan-amalan diperiksa.
Mengapa Waktu Memotong Kuku Penting?
Aspek Kebersihan:
Memotong kuku secara teratur mencegah akumulasi kotoran dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi. Ini penting tidak hanya untuk kebersihan pribadi tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit.
Aspek Spiritual:
Dalam Islam, kebersihan fisik dihubungkan dengan kebersihan spiritual. Memotong kuku sebagai bagian dari sunnah fitrah merupakan ekspresi dari kesadaran akan kebersihan dan ketertiban yang dianjurkan oleh agama.
Aspek Sosial:
Tampilan yang rapi dan bersih merupakan bagian dari etika sosial dalam Islam. Memotong kuku secara teratur mencerminkan perhatian terhadap penampilan dan interaksi sosial yang baik.
Aspek Kesehatan:
Kuku yang panjang dan tidak terawat dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti infeksi jamur atau bakteri. Oleh karena itu, memotong kuku secara teratur membantu menjaga kesehatan jari tangan dan kaki.
Bolehkah Memanjangkan Kuku?
Mungkin ini jadi salah satu pembahasan yang masih dipertanyakan sebagian orang. Bolehkah kita orang Islam memanjangkan kuku?
Mengutip dari rumaysho.com, hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, maka larangannya akan lebih keras lagi. Bahkan sebagian ulama menyatakan hukumnya menjadi haram.
Dasar dari pembatasan 40 hari adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata,
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).
Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).