Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai Logo Halal Palsu, Ini 5 Fakta Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Banten

Pakai Logo Halal Palsu, Ini 5 Fakta Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Banten Ilustrasi minyak goreng. Shutterstock/Aleksandrs Samuilovs

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil membongkar kecurangan mafia minyak goreng di Kabupaten Serang. Di lokasi ditemukan barang bukti migor curah yang disulap menjadi minyak goreng kemasan premium dengan logo halal palsu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (30/3) mengatakan bahwa indikasi kecurangan terungkap berkat laporan dari masyarakat saat pendistribusian minyak goreng tersebut.

Untuk menarik minat konsumen, para pelaku juga memberikan promo berhadiah saat membeli minyak goreng premium palsu seharga Rp20.000 per satuan. Berikut 5 faktanya yang telah dirangkum dariANTARA.

Orang lain juga bertanya?

Dapat Hadiah Sabun Cuci

Shinto menjelaskan bahwa mafia minyak goreng tersebut melakukan sejumlah modus agar tidak tercium kecurangannya. Salah satu cara yang dijalankan dengan menawarkan promo menarik bagi konsumen yang membeli minyak goreng ke mereka.

Adapun promonya dengan menyertakan hadiah berupa sabun cuci bermerek Total. Saat diteliti isinya, minyak goreng palsu tersebut secara karakter memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik.

"Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban seharga Rp20.000," beber Shinto.

Memakai Nama Badan Usaha

ilustrasi garis polisi

©2021 Merdeka.com

Kemudian pihak kepolisian juga menemukan modus lain yang digunakan mafia tersebut yakni menggunakan wadah dari badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi turut membenarkan. Namun, minyak goreng curah tersebut dikemas ulang, seolah-olah berasal dari produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan yang tanpa dilengkapi izin usaha industri. "Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi Supriadi.

Logo Halal Palsu

Kemudian penyidik juga menemukan jika badan usaha tersebut bermasalah karena tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

Selain itu, logo halal yang tercantum di kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal resmi yang dipersyaraktkan termasuk memalsukan kandungan vitamin.

"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," terang Dedi Supriadi.

1.300 Liter Migor Jadi Barang Bukti

Pemeriksaan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dilakukan terhadap 10 orang saksi, baik yang bestatus karyawan maupun pemasok botol kemasan untuk produk minyak goreng yang diterbitkan badan usaha abal-abal tersebut.

Dari situ, penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 29 Maret 2022 lalu. "Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," kata Dedi.. Turut diamankan barang bukti yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merek Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Terancam Penjara dan Denda Hingga Rp50 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan sangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.

Kemudian Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumlah tersangka sendiri, lanjut Dedi bisa dimungkinkan dapat berkembang, seiring berjalannya fakta-fakta hukum lanjutan oleh tim penyidik.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek detergen kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko

Ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Selengkapnya
Produsen Wine Nabidz Berlogo Halal Dipolisikan Terkait Penipuan Publik
Produsen Wine Nabidz Berlogo Halal Dipolisikan Terkait Penipuan Publik

Dugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Roti Aoka Dituding Pakai Pengawet Kosmetik, Produsen Klarifikasi & Cari Penyebar Hoaks
VIDEO: Viral Roti Aoka Dituding Pakai Pengawet Kosmetik, Produsen Klarifikasi & Cari Penyebar Hoaks

Kemas juga menegaskan roti Aoka diproduksi dari bahan yang berkualitas

Baca Selengkapnya
Apa Benar Filter Rokok Mengandung Darah Babi? Cek Faktanya
Apa Benar Filter Rokok Mengandung Darah Babi? Cek Faktanya

Benarkah filter rokok mengandung darah babi? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya

Modus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.

Baca Selengkapnya
Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Begini Penjelasan Lengkap Manajemen
Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Begini Penjelasan Lengkap Manajemen

Produsen melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran mengenai dugaan roti Aoka memakai bahan pengawet

Baca Selengkapnya
Puslabfor Cek Kadar Alkohol Wine Halal Nabidz, Polisi Periksa MUI untuk Klarifikasi
Puslabfor Cek Kadar Alkohol Wine Halal Nabidz, Polisi Periksa MUI untuk Klarifikasi

Polisi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar ITE dan agama dalam pemeriksaan sertifikasi halal minuman ini.

Baca Selengkapnya
Heboh Wine Halal, Surveyor Indonesia Duga Ada Pemalsuan Sertifikat
Heboh Wine Halal, Surveyor Indonesia Duga Ada Pemalsuan Sertifikat

Ada dugaan kalau cap halal itu keluar karena pemalsuan jenis produk.

Baca Selengkapnya
Polemik Sertifikasi Halal untuk Wine: Penjelasan dan Klarifikasi MUI
Polemik Sertifikasi Halal untuk Wine: Penjelasan dan Klarifikasi MUI

BPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.

Baca Selengkapnya
Produsen Roti Aoka Belum Bergabung dengan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia
Produsen Roti Aoka Belum Bergabung dengan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia

Produsen roti Aoka itu belum tergabung dalam GAPMMI.

Baca Selengkapnya
Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM
Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM

Roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya

Baca Selengkapnya