15 Komplotan Pencuri Spion Mobil di Jabodetabek Ditangkap
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pencuri bermodus mencongkel spion mobil di Ibu Kota.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andrianysah menyebutkan, dari 15 tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan penadah atau orang yang menjual barang-barang hasil curian tersebut.
"14 Di antaranya pelaku langsung dan satu orang penadah yakni saudara Y. Yang bersangkutan ini menerima barang hasil curian dan menghargai hasil curian berkisar Rp300.000- Rp600.000, tergantung dari jenis spion dari kendaraannya," kata Azis.
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
Menurut Azis, para pelaku tersebut tidak hanya beraksi di Jakarta Selatan, namun juga di Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Jakarta Pusat dan di wilayah lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, para pelaku telah beraksi sejak Januari 2021 dengan aksi lebih dari 20 kali. "Hasil pemeriksaan sementara, mereka lakukan di 23 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, penyidik menyita lima sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan aksinya dan 37 buah spion mobil hasil curian para pelaku.
"Sang penadah juga sudah ditangkap. Dia memasarkan normal saja, dia membuka tempat dagangnya di daerah Jakarta Pusat. Saudara Y ini juga menerima dari beberapa kelompok," kata Azis.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaListio yang mengaku sudah panik dan ketakutan saat itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnya