Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Diperpanjang jadi 5 Tahun

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub ditandatangani oleh Anies pada 28 April 2022, dan diunggah ke situs jdih DKI Jakarta pada 17 Mei.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip pada Kamis (19/5).
Pergub baru ini menganulir Pergub sebelumnya yang diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang mengatur tentang masa jabatan pengurus RT/RW yaitu Nomor 171 Tahun 2016. Pada Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RW selama 3 tahun.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub.
Masih dalam Pasal 28, dijelaskan juga bahwa masa jabatan pengurus RT/RW hanya boleh dua kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
"Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya