Aura E-Sports Pecat Atlet Herli Juliansah alias Jeixy Usai Terjerat Narkoba Bareng Artis Chandrika Chika
Jeixy ditangkap polisi di sebuah hotel saat tengah bersama Chandrika Chika dan beberapa temannya
Jeixy ditangkap polisi di sebuah hotel saat tengah bersama Chandrika Chika dan beberapa temannya
Aura E-Sports Pecat Atlet Herli Juliansah alias Jeixy Usai Terjerat Narkoba Bareng Artis Chandrika Chika
Tim Aura E-Sports akhirnya buka suara menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Herli Juliansah alias Jeixy.
Dengan memastikan kalau Jeixy sudah bukan lagi anggota atau atlet dari Tim Aura E-Sports.
"Kami official dari Aura E-Sportss menyatakan bahwa HJ sudah tidak ada lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura E-Sportss sejak tahun 2023,"
tulis keterangan resmi Aura E-Sports dikutip merdeka.com, Rabu (24/4).
Sehingga aktivitas Jeixy saat ini sudah tidak terkait dengan tim yang dijuluki ‘Naga Merah. Sebab setelah keluar, diketahui Jeixy hanya aktif menjado seorang streamer game yang tidak tergabung di tim E-Sports mana pun.
"Seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brand atau organisasi Aura E-Sportss," ujarnya.
Aura E-Sports pun sangat menyayangkan atas adanya kasus narkoba yang menjerat Jeixy. Ketika ditangkap bersama selebgram kondang Chandrika Chika dan empat temannya oleh aparat kepolisian.
"Kami tegaskan bahwa Aura E-Sportss sama sekali tidak mendukung bentuk apapapun dari tindak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tegasnya.
"Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tersebut. Semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran," tambah dia.
Sebelumnya, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan HJ atau AJ dikenal sebagai atlet E-Sports.
"Baik seperti yang sudah diketahui, salah satu inisial HJ atau AJ merupakan atlet E-Sports,"
kata Rezka saat konferensi pers, Selasa (23/4).
merdeka.com
Rezka menjelaskan, penangkapan keenam pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Mereka melaporkan hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, terindikasi jadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Rezka menyebut, tim mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Total, enam orang yang diamankan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid Tetrahydrocannabinol (THC)," ujar dia.
Rezka mengatakan, penyidik telah menguji kandungan likuid yang ditemukan di rokok elektrik dan dinyatakan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).
"Kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods likuid sedang kita uji ke Labfor dan hasilnya positif mengandung ganja," ucap dia.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap keenam orang yang diamankan. Urine mereka dinyatakan positif mengandung narkoba. AT, MJ, CK dan inisial AMO positif menggunakan ganja cair. Sementara, inisial HJ dan BB positif metamfetamin alias sabu.
"Perlu kita sampaikan ada 4 orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metamfetamin ini masih kita lakukan pendalaman," ujar Rezka.