Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnaker DKI Bakal Tolak Penundaan Kenaikan UMP Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan

Disnaker DKI Bakal Tolak Penundaan Kenaikan UMP Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta tidak serta merta dijalankan sejumlah perusahaan. Pemprov memberi kelonggaran perusahaan terdampak buruk dari pandemi Covid-19 agar tidak menaikkan UMP terhadap karyawannya di tahun depan.

Kendati adanya pelonggaran, Pemprov memasang standar dan penilaian bagi perusahaan yang boleh tidak menaikkan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi patut dipertimbangkan jika mereka mengajukan permohonan tidak menaikkan UMP.

"Dilihat dulu pelanggarannya seperti apa. Kalau pelanggaran karena protokol kesehatan enggak ada kaitannya UMP. Kalau dia mengoperasikan harusnya 50 persen tapi masih 100 persen dengan alasan kejar tender, itu jelas berarti tidak terdampak. Tidak kita setujui permohonannya," katanya di Jakarta, Kamis (12/11).

Selama PSBB transisi kedua, dia mengungkapkan, ada 10 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Namun ia tidak merinci perusahaan yang disebutnya melanggar.

Dalam aturan tentang PSBB transisi, Pemprov DKI memberikan ketentuan batas maksimal orang yang berada dalam satu gedung. Misalnya perkantoran, yang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, Pemprov menambahkan lima protokol saat karyawan yang bekerja di kantor, yakni;

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP