Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnaker DKI Bakal Tolak Penundaan Kenaikan UMP Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan

Disnaker DKI Bakal Tolak Penundaan Kenaikan UMP Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta tidak serta merta dijalankan sejumlah perusahaan. Pemprov memberi kelonggaran perusahaan terdampak buruk dari pandemi Covid-19 agar tidak menaikkan UMP terhadap karyawannya di tahun depan.

Kendati adanya pelonggaran, Pemprov memasang standar dan penilaian bagi perusahaan yang boleh tidak menaikkan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi patut dipertimbangkan jika mereka mengajukan permohonan tidak menaikkan UMP.

Orang lain juga bertanya?

"Dilihat dulu pelanggarannya seperti apa. Kalau pelanggaran karena protokol kesehatan enggak ada kaitannya UMP. Kalau dia mengoperasikan harusnya 50 persen tapi masih 100 persen dengan alasan kejar tender, itu jelas berarti tidak terdampak. Tidak kita setujui permohonannya," katanya di Jakarta, Kamis (12/11).

Selama PSBB transisi kedua, dia mengungkapkan, ada 10 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Namun ia tidak merinci perusahaan yang disebutnya melanggar.

Dalam aturan tentang PSBB transisi, Pemprov DKI memberikan ketentuan batas maksimal orang yang berada dalam satu gedung. Misalnya perkantoran, yang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, Pemprov menambahkan lima protokol saat karyawan yang bekerja di kantor, yakni;

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian

Kini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024

Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.

Baca Selengkapnya
Calon Kepala Daerah Tampung Ketakutan Pekerja Tembakau, Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Calon Kepala Daerah Tampung Ketakutan Pekerja Tembakau, Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Mampu Bayar Kenaikan UMP 6,5 Persen Mulai 2025 Bisa Ngadu ke Tim Khusus Bentukan Pemerintah
Pengusaha Tak Mampu Bayar Kenaikan UMP 6,5 Persen Mulai 2025 Bisa Ngadu ke Tim Khusus Bentukan Pemerintah

Dia menjelaskan tim ini dirancang untuk menawarkan solusi dan perlakuan spesifik bagi industri-industri yang berpotensi kesulitan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini

Para pekerja atau buruh bisa melakukan pelaporan apabila tempat bekerja mereka tidak memberikan UMP sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya