Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Raperda Penanganan Covid-19, DKI Atur Pemulihan Ekonomi

Draf Raperda Penanganan Covid-19, DKI Atur Pemulihan Ekonomi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Industri Pulogadung. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan legislatif tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan Covid-19. Dari draf Raperda, Pemprov DKI akan mengatur tentang pemulihan ekonomi.

Saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang Raperda penanganan Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa upaya pemulihan ekonomi akan mencakup beberapa pemulihan aspek, yaitu; pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat, penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kemudian ekonomi kreatif dan koperasi, pergerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran dan menjaga iklim investasi dan mendorong kemudahan usaha," ucap Riza di gedung DPRD, Rabu (30/9).

"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam Perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam Pergub," sambungnya.

Pemulihan ekonomi tidak hanya fokus di sektor industrial. Riza menuturkan, melalui Raperda Pemprov DKI berencana akan mengatur pemberian insentif kepada tenaga kesehatan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

"Terkait permohonan penjelasan mekanisme penerimaannya dan upaya lain pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan penunjang, dan pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19, dapat kami jelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam Pergub." (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP