FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan
PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan dan Dirobohkan
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengeluarkan harta benda warga yang rumahnya terdampak eksekusi lahan di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Dalam eksekusi kali ini, PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Tak hanya itu, ekskavator juga dikerahkan untuk merobohkan beberapa bangunan rumah. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Eksekusi lahan ini dilakukan setelah PN Jakarta Barat memberikan waktu pengosongan secara mandiri selama 3 hari sejak surat pemberitahuan diberikan kepada warga. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Seorang warga yang menolak pengosongan dalam eksekusi lahan ini mengaku rumahnya telah dihuni selama puluhan tahun. Bahkan ada yang sudah ditempati hingga tiga generasi. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Mereka kini harus angkat kaki dari tempat tinggalnya tanpa menerima ganti rugi dari pemerintah. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Juru sita PN Jakarta Barat mengeluarkan harta benda warga yang rumahnya terdampak eksekusi lahan di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Kondisi sebuah rumah yang terdampak eksekusi lahan oleh PN Jakarta Barat di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Warga meninggalkan rumahnya yang terdampak eksekusi lahan oleh PN Jakarta Barat di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Warga berjalan di depan deretan rumah yang terdampak eksekusi lahan oleh PN Jakarta Barat di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori