Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi
Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi
Rumah Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rumah putra bungsu presiden pertama Indonesia, Sukarno yang bakal disita itu berada di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001 Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Sukarnoputra tersebut akan dilakukan 3 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL. "Terkait dengan eksekusi pengosongan Rumah Guruh Soekarnoputro ya nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (21/7).
Duduk Perkara
Djuyamto menjelaskan duduk perkara rumah Guruh Sukarnoputra dieksekusi pengadilan. Kala itu, Guruh melayangkan gugatan pada 11 Desember 2014 yang kemudian gugatan itu pun ditolak.
Gugatan itu dilakukan beberapa bulan setelah lebih dulu Susy Angkawijaya menggugat Guruh ke PN Jakarta Selatan pada 10 Febuari 2014. Untuk surat gugatnnya itu terdaftar dengan nomor 67/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Lalu, untuk putusan dengan nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL ini kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 November 2016. "Kemudian Pengadilan Tinggi dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Kemudian ada juga putusan PK tanggal 6 Mei 2020, nomornya 239.PK Perdata 2021," ujar Djuyamto.Atas dasar putusan tersebut atau ditolaknya gugatan Guruh, kemudian Susy mengajukan permohonan eksekusi. Atas permohonan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan beberapa kali teguran kepada Guruh. Teguran ini dilakukan sejak adanya penetapan untuk melakukan eksekusi pada 2019 silam. Untuk teguran ini sudah dilakukan mulai 8 Januari 2020 hingga 12 Febuari 2020. "Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari. 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela, kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," ujar Djuyamto.
Eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berdasarkan putusan tersebut. Untuk putusan itu disebutnya yakni Guruh Sukarnoputra mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada tergugat III atau pemohon ekseskusi Susy Angkawijaya. "Itu sebenarnya yang menjadi dasar mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi pengosongan di rumah yang dikenal rumah milik Guruh Soekarnoputro," pungkasnya.
Berikut putusan lengkap pengadilan: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dalam mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III No.1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat seperti uraian di atas adalah cidera janji dan telah menimbulkan kerugian materiil kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, apabila diperlukan dan meminta bantuan pihak berwajib dari Kepolisian Negara Rl; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 32.000.000.000, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III No.1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan milik Tergugat;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.916.000;