Peran Pasutri di Kasus Pinjaman Rp35 Miliar Berujung Penyitaan Rumah Guruh Sukarnoputra
PN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh dalam kasus pinjaman uang miliaran rupiah.
PN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh dalam kasus pinjaman uang miliaran rupiah.
Peran Pasutri di Kasus Pinjaman Rp35 Miliar Berujung Penyitaan Rumah Guruh Sukarnoputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda mengeksekusi kediaman Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra, Kamis (3/8) kemarin. Rumah yang beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini akan dieksekusi karena Susy Angkawijaya selaku penggugat memenangkan gugatan yang diajukan. Kuasa Hukum Guruh, Simeon Petrus mengatakan, Susy merupakan sosok yang dikenalkan kepada Guruh oleh orang bernama Albert dan Lusia Mokoginta. Tidak hanya kepada Susy, Guruh juga dikenalkan kepada seseorang lainnya bernama Suwantara Gautama.
"Albert dan Lusia Mokoginta sama-sama memperkenalkan Suwantara, kemudian memperkenakan Susy Angkawijaya kepada Mas Guruh," kata Simeon saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/8). Dia menjelaskan, Albert mengenalkan Guruh dengan Suwantara dan Susy pada 2011 silam dikarenakan Guruh saat itu sedang membutuhkan biaya untuk bisnis. Namun Guruh tidak mengetahui jika Suwantara dan Susy ini merupakan pasangan suami istri. Hal ini baru diketahui saat gugatan pada tahun 2014.
"Albert tahu Mas Guruh butuh biaya, ada satu proyek, Mas Guruh butuh biaya, ya sudah dikenali Suwantara ini," jelasnya.
"Baru tahu itu (2014), itu juga dari gugatan. Penggugatnya Susy Angkawijaya alamat ini, kita lihatlah di akta, Suwantara Gautama kok sama, baru kita lacak, oh ternyata suami istri," sambungnya.
Mengetahui hal itu, Guruh pun mencoba mencari Albert hingga ke tempat tinggalnya yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK). Akan tetapi, Albert hanya mengontrak saja di PIK. Sehingga, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Albert. Sedangkan, untuk Lusia disebutnya sudah meninggal dunia. "Itu Albert sudah mulai menghilang, hilang sampai sekarang. (Coba ke rumah Albert) sudah pindah, jadi rumahnya di PIK. Tapi rumah itu dia kontrak," pungkasnya.
Kronologi Versi Guruh Sukarnoputra
PN Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah Guruh Sukarnoputra. Rumah itu diketahui beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Simeon Petrus mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya itu bermula dari tahun 2011 lalu. Saat itu Guruh sedang membutuhkan biaya untuk bisnis. "Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang," kata Simeon, Kamis (3/8).
Ketika itu, Guruh meminjam uang Rp35 miliar kepada Suwantara dengan bunga 4,5 persen. Uang yang dipinjam itu pun harus dikembalikan dalam jangka waktu tiga bulan. "Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat, bahwa saya bisa kasih pinjaman, tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli. Nah maka dibuatlah PPJB kuasa menjual, kemudian kuasa mengosongkan," jelasnya. "Pembayaran Rp35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011," tambahnya.
Singkat cerita, pada 3 Agustus 2011 Guruh mengkonfirmasi kepada Suwantara terkait pinjamannya itu. Akan tetapi, saat itu Suwantara tidak dapat dihubungi. Lalu, di saat itu juga datang seorang perempuan yang diketahui bernama Susy Angkawijaya yang juga dikenalkan oleh temannya Guruh. Kedatangannya itu untuk membantu Guruh mengembalikan uang Suwantara. "Tetapi dia meminta dengan syarat harus membuat AJB, yang nanti kemudian Mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk kembali ke Mas Guruh, itu problemnya di situ awalnya," ungkapnya.
"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan PPJB yang sebelumnya berkaitan dengan Suwantara hingga kini belum dibatalkan. Sehingga, uang milik Suwantara pun belum dikembalikan oleh Guruh. Uang yang belum dikembalikan itu Rp35 miliar, dengan bunga per bulan sebesar 4,5 persen. "Kemudian ini belum close, dibuatlah AJB, nah setelah dibuat AJB Mas Guruh punya pemikiran ya saya pinjam. Tetapi saya kembalikan sesuai kesepakatan dengan bunga 4,5 persen, akhirnya di bulan Oktober Mas Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, buat lagi AJB untuk balik nama saya, karena saya sudah ada dana, itu Oktober diundang bukan November, itu Susy enggak menjawab," paparnya.
"Kemudian Desember kirim lagi surat kedua ke Susy, mengundang dengan Suwantara, notaris, mari kita duduk kita bicarakan soal pinjaman. Karena Susy ada AJB, tapi belum pernah membayar Rp5 rupiah juga tidak. Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" sambungnya.
Sehingga, Guruh yang mempunyai sifat atau bertipikal percaya itulah kemudian digugat oleh Susy pada Januari 2014 silam, yang kemudian kembali digugat Guruh pada Desember 2014. "Susi Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB (Akta Jual Beli) dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu berjalan, kami juga 2014 menggugat mereka Susi Angkawijaya dengan Suwantara Gautama, notaris segala macam. Kami Ajukan gugatan, tetapi dalam perjalan gugatan itulah sampai putusan yang mau dieksekusi itu," pungkasnya.