Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Rumah itu disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal mengeksekusi rumah Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra yang beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kediaman Guruh itu sedianya dieksekusi pada Kamis (3/8) pagi. Rumah yang kini masih ditempati Guruh dan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut ternyata menyimpan sejumlah benda milik presiden pertama Indonesia, Sukarno. Selain itu, rumah itu kerap dijadikan tempat pelbagai kegiatan oleh Guruh
Hal itu dikatakan kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus kepada wartawan di kediaman Guruh, Kamis (3/8).
"Jadi ini rumah tinggal, juga sekaligus dengan tempat kegiatan. Tapi lebih kepada tempat menyimpan barang-barang sisa peninggalan almarhum Bung Karno."
Barang-barang milik Bung Karno itu tersimpan di pelbagai lantai rumah.
Rumah Sempat Direnovasi
Rumah dengan luas 1.400 meter persegi itu pada tahun 1956 awalnya hanya berlantai dua. Seiring waktu berjalan, rumah itu kemudian direnovasi.
Renovasi rumah ini dilakukan karena banyak benda-benda peninggalan Bung Karno, sehingga bangunan itu dirombak menjadi berlantai tiga.
"Kental nilai historisnya. Itu lukisan, buku, hampir semua di sini disimpan. Propertinya itu semua Ibu Fatmawati dengan Bung Karno semua ada di sini," pungkasnya.
Sebelumnya, rumah Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rumah putra bungsu presiden pertama Indonesia, Sukarno yang bakal disita itu berada di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001 Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Sukarnoputra tersebut akan dilakukan 3 Agustus 2023. Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda mengeksekusi kediaman Guruh hari ini. Namun eksekutor Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi. Alasan lain karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaan eksekusi rumah Guruh. Pihak pemohon akan melakukan permohonan kembali sesuai dengan prosedur yang ada untuk eksekusi.