Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) mengimbau tamu Hotel Sultan berhati-hati jika sedang atau ingin menginap. Pasalnya, PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Kusumo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk atau plang bertuliskan: Tanah di atas Hotel Sultan merupakan aset negara milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.
"Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi, bukan saja kepada pemilik Indobuildco, kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada Hotel Sultan atau sejenisnya," tegas Rakhmadi di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10).
"Mungkin ada departmen atau ada orang yang mau menginap di sana. Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," sambung dia.
Rakhmadi kembali menegaskan, PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Dalam konteks ini ia mengarahkannya terhadap PT Indobuildco.
"Oleh karena itu, melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuildco agar diberi kesempatan kepada manajemen secara persuasif untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," pinta dia.
Indobuildco pun diingatkan agar tidak menduduki secara ilegal tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Sebab, ada banyak pasal-pasal terkait pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, juga unsur-unsur pidana khusus tipikor.
"Itu lah sebabnya kami katakan kepada publik ini, semua, siapapun, kami telah pancangkan, yaitu spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan juga menghargai daripada perintah pengadilan, putusan daripada pengadilan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak PPK GBK untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10).PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.
"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Namun hasilnya justru sebaliknya.
"Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md.
Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.
Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.