Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen, bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir.
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo menyatakan, kedatangan pihaknya bersama dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara (BMN).
"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir. Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023," ujarnya, Rabu (4/10/2023)."Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini. Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Rakhmadi.
Rakhmadi menambahkan, pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," terangnya.
Merdeka.com
Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15 menyusul berakhirnya hak guna bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora. Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.
"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sementara Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistiyo menceritakan maksud pemasangan plang di beberapa titik sekitar Hotel Sultan.
Adapun dalam spanduk tertulis, tanah ini aset negara milik Pemerintah RI berdasarkan Hal Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK, dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.
"Nanti juga ada kontrol pos pengamanan terkait dengan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini dari Kementerian Sekretariat Negara cq atau qq PPKGBK," terang Hadi.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," tegas dia.
Hadi menceritakan, PPKGBK telah beberapa kali melakukan somasi, namun tak berbuah hasil.
Sehingga pada akhirnya dilakukan deklarasi bahwa tanah Blok 15 Kawasan GBK ini merupakan tanah milik negara.