Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan
Apa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
Permasalahan Hotel Sultan bukan hanya isu pada satu kementerian saja.
Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyampaikan kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto terkait permasalahan Hotel Sultan.
Hal ini dikarenakan, permasalahan Hotel Sultan bukan hanya isu pada satu kementerian saja.
"Sudah (lapor ke Polhukam) jadi kita sampaikan juga kepada Menko Polhukam, Pak ini kan isunya tidak lagi satu dua kementerian, tetapi ada beberapa yang terkait langsung. Oleh karena itu bagus nanti Polhukam yang mengkoordinasikan, yang jelas kami semangatnya sama," kata AHY kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (3/4).
"Ketika saya berbicara dengan Pak Jaksa Agung misalnya, dengan Pak Kapolri sama, semangatnya adalah ya termasuk juga Mensesneg, kita ingin menuntaskan ini dengan baik, dengan cepat juga sebetulnya," sambungnya.
Apa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
"Walaupun kita tahu ada proses-proses, tahapan-tahapan termasuk hukum yang tidak bisa dibypas begitu saja. Tapi sebenarnya semangatnya sama, kita ingin segera menuntaskan, menertibkan aset-aset negara yang ada di Indonesia, Jakarta khususnya," ujarnya.
Saat disinggung, apakah dirinya sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ia mengaku tengah mengintegrasikan semua data.
"Oh belum (lapor Jokowi), ini lagi kita konsolidasikan semua, maksud saya, saya integrasikan semua data-datanya, laporan-laporannya. Karena kan tidak hanya menyangkut ATR/BPN, tetapi juga dengan Setneg, dengan kepolisian, kejaksaan, teman-teman yang lainnya gitu. Tapi pada saatnya kita akan laporkan dengan baik," pungkasnya.
Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari ini, Rabu (4/10). PPK GBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.
"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin dalam keterangannya.
Menurut Amir, manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Namun hasilnya justru sebaliknya.
"Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.
Pihaknya berharap Menko Polhukam memerintahkan PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut. Dalam surat tersebut disampaikan PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan Hotel Sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.
Hal itu tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi 'Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan'.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir dalam surat yang ditujukan ke Menko Polhukam.