Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Gedung Hotel Sultan maupun seluruh fasilitas yang berdiri di Blok 15 Komplek GBK sudah menjadi hal milik PT Indobuildco.
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan, Hotel Sultan di komplek Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta bakal tetap beroperasi layani tamu, pasca dipaksa hengkang setelah habis hak guna bangunan (HGB).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, Hotel Sultan masih tetap akan melanjutkan operasionalnya lantaran sudah ada beberapa tamu yang memesan kamar atau ruangan.
"Operasional hotel masih tetap jalan, saya bilang jalan saja terus. Agenda orang di sini orang sudah pesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Tentu kami sangat menyesalkan, ini hotel yang masih ada tamu, jalan saja ditutup," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10).
Hamdan menilai, seharusnya ada aturan hukum bahwa pemilik tanah, dalam hal ini negara tidak boleh sewenang-wenang menutup jalan. Sebab ada hal masyarakat yang diambil, dalam hal ini pada tamu Hotel Sultan.
"Tapi dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang sudah mengikat kontrak akan terus dilaksanakan," tegas Hamdan.
Menurut dia, gedung Hotel Sultan maupun seluruh fasilitas yang berdiri di Blok 15 Komplek GBK sudah menjadi hal milik PT Indobuildco. Pernyataan ini diberikan saat ditanyai apakah Indobuildco dan Hotel Sultan akan tetap bertahan setelah diminta hengkang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Ya sepanjang ada tamunya, saya enggak tahu bentuknya bagaimana. Ini propertinya Indobuildco seluruh bangunan ini, hak milik indobuildco. Kamar hotel dan sebagainya bukan punya negara," tegas dia.
"Ini murni milik Indobuildco. Ada pemisahan hak secara horizontal, bangunan ini 180 m2 milik Indobuildco. Silakan jalan di atas properti sendiri bukan properti orang lain," pinta Hamdan.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengimbau para tamu untuk berhati-hati jika sedang atau ingin menginap di Hotel Sultan.Sebab, PPKGBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Kusumo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk atau plang yang bertuliskan, tanah di atas Hotel Sultan merupakan aset negara milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.
"Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi, bukan saja kepada pemilik Indobuildco, kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni dari pada Hotel Sultan atau sejenisnya," tegas Rakhmadi di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10).
"Mungkin ada department atau ada orang yang mau menginap di sana. Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," tegasnya.
Rakhmadi kembali menegaskan, PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan. Dalam konteks ini dia mengarahkannya terhadap PT Indobuildco.
"Oleh karena itu, melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuildco agar diberi kesempatan kepada manajemen secara persuasif untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," pinta dia.